tersangka, yakni kerugian negara. “Kita masih menunggu hasil audit, masih berproses,” tutupnya. (*)
Suasana sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang dimohonkan tersangka ZA, mantan Kadis ESDM NTB, terkait kasus tambang pasir besi di Lotim, Senin kemarin (8/5). Foto: istimewa
tersangka, yakni kerugian negara. “Kita masih menunggu hasil audit, masih berproses,” tutupnya. (*)