Home / NTB

Sadimin Pegang Dua Jabatan Kunci: Pelanggaran Terang-Terangan di Tubuh Pemprov NTB

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini sorotan tertuju pada Sadimin, ST, MT, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, sekaligus merangkap posisi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Diskusi hangat mengenai rangkap jabatan ini mulai ramai dibicarakan di berbagai grup dan kalangan pemerhati kebijakan publik di NTB. Pasalnya, jabatan struktural tinggi yang diemban Sadimin dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Rangkap jabatan seperti ini sangat berisiko terhadap independensi dan akuntabilitas. Dua posisi tersebut seharusnya saling mengontrol, bukan dikendalikan oleh satu orang yang sama,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Mataram yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

Rangkap jabatan oleh pejabat struktural seperti ini bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:

Pasal 5 huruf n, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 75 dan 76 menekankan pentingnya independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta larangan konflik kepentingan antara pihak perencana, pelaksana, dan pengawas dalam proses pengadaan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur administratif oleh pejabat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dengan jabatan ganda yang diemban, muncul pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan internal antar dinas. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Sadimin maupun Gubernur NTB terkait isu tersebut. Namun desakan publik semakin kuat agar Pemerintah Provinsi NTB segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lonjakan Tagihan Air, PDAM Giri Menang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Pelaporan Meter Mandiri
Mengejar Tenggat, Menantang Alam: Kisah di Balik Kejar Tayang Proyek Infrastruktur NTB Menjelang HUT ke-67
Kadis PUPR NTB ‘Blunder’, Pemuda Pancasila NTB Sindir Jabatan Bisa Hilang Gara-Gara Lidah !
Uang Masuk Jadi Tiket Kerja ? Bupati Lombok Barat: Laporkan, Jangan Diam !
Dapur Gizi Montong Are 2 Kembali Beroperasi, Yayasan Agniya dan SPPG Sepakat Akhiri Polemik
Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta
Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika
Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru