Home / NTB

Sadimin Pegang Dua Jabatan Kunci: Pelanggaran Terang-Terangan di Tubuh Pemprov NTB

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini sorotan tertuju pada Sadimin, ST, MT, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, sekaligus merangkap posisi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Diskusi hangat mengenai rangkap jabatan ini mulai ramai dibicarakan di berbagai grup dan kalangan pemerhati kebijakan publik di NTB. Pasalnya, jabatan struktural tinggi yang diemban Sadimin dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Rangkap jabatan seperti ini sangat berisiko terhadap independensi dan akuntabilitas. Dua posisi tersebut seharusnya saling mengontrol, bukan dikendalikan oleh satu orang yang sama,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Mataram yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

Rangkap jabatan oleh pejabat struktural seperti ini bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:

Pasal 5 huruf n, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 75 dan 76 menekankan pentingnya independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta larangan konflik kepentingan antara pihak perencana, pelaksana, dan pengawas dalam proses pengadaan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur administratif oleh pejabat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dengan jabatan ganda yang diemban, muncul pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan internal antar dinas. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Sadimin maupun Gubernur NTB terkait isu tersebut. Namun desakan publik semakin kuat agar Pemerintah Provinsi NTB segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Izin Tambang Rakyat NTB Mandek: Benarkah Karena Gubernur Abaikan Presiden? Simak Jawaban Teknis ESDM
Sinergi FDIK UIN Mataram dan Kemenhaj: Menstandardisasi Kompetensi Pembimbing Haji di Era Baru.
Kado Terindah Awal Tahun! 2.997 Tenaga Honorer Lobar Akhirnya Resmi Berstatus ASN
Pemprov NTB dan Direktorat PPA Polda NTB Kolaborasi Berantas Kejahatan Siber Terhadap Perempuan dan Anak
VIRAL! Potret Memprihatinkan Janda Miskin Ekstrem di Kuripan Selatan, Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Dari Bantuan Hingga Asesmen, YBM PLN Petakan Luka Banjir di Sekotong Lombok Barat
Akses Lumpuh Total, DPRD Lombok Barat Minta Perbaikan Jembatan Sedau Jadi Prioritas Utama
Sadis dan Misterius! Mr X Ditemukan Tewas Terbakar di Sekotong, Polisi Selidiki Unsur Pembunuhan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru