JAKARTA, HaloNTB.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (7/9).
Baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Lalu Rudi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap PBJ, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” ujar Budi, Selasa (15/9/2026).
Selain Lalu Rudi, penyidik KPK turut memanggil 10 saksi lain yang berasal dari unsur Pemkab Lombok Barat maupun pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi kali ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Yogyakarta,” katanya.
Baca juga: Lapas Lobar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Padi 1,3 Hektare, Libatkan Warga Binaan
Berikut daftar saksi yang dipanggil:
1. Affiyan Anwari, P3K pada Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat
2. Didi Darmawan, karyawan BPKAD Pemkab Lombok Barat
3. Dadi Rahman, Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda)
4. Syarif Hidayat, Ketua PBJ PT AMGM
5. Lalu Fathon Ahimsa, Ajudan Bupati Lombok Barat
6. Lalu Rifhandani, Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat
7. Lalu Rudi Iskandar, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat
8. Perwakilan pegawai Hotel Aston/Harper Premier Nagoya Batam
9. Perwakilan pegawai Sheraton Surabaya Hotel and Towers
10. Perwakilan pegawai Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza
11. Rama Intan Butar Butar, ibu rumah tangga.
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap alasan pemanggilan Lalu Rudi pada pemeriksaan perdana, Senin (7/9). Penyidik disebut ingin memastikan kepastian waktu saat Lalu Ahmad Zaini dinyatakan sebagai pemenang kontestasi pilkada.
“Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta,” kata Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta
Ia menambahkan, penyidik ingin mendalami apakah pemberian dari pihak swasta tersebut diserahkan setelah Lalu Ahmad Zaini resmi dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Lombok Barat.
“Yakni diberikan kepada Bupati ini pasca dilantik atau ditetapkan sebagai pemenang atau pasangan yang terpilih, ya, untuk menjadi Bupati Lombok Barat, ya. Didalami soal itu,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 20 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara.








