BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar

- Wartawan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto ilustrasi. BPK menemukan praktik pemberian imbalan dari 11 sekolah di Lombok Barat kepada penyedia barang dan jasa melalui modus pinjam nama dalam transaksi SIPLah.
(Foto: Istimewa)

Foto ilustrasi. BPK menemukan praktik pemberian imbalan dari 11 sekolah di Lombok Barat kepada penyedia barang dan jasa melalui modus pinjam nama dalam transaksi SIPLah. (Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025.

Dari pemeriksaan, terungkap adanya praktik pemberian imbalan kepada penyedia barang dan jasa oleh 11 sekolah, serta adanya kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari Rp1,4 Miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025, BPK menyatakan bahwa pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa menunjukkan adanya pemberian imbalan kepada penyedia yang dipinjam namanya untuk digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban melalui Aplikasi SIPLah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sebanyak 11 sekolah terdiri dari 7 SD dan 4 SMP terbukti memberikan imbalan kepada 13 penyedia barang dan jasa dengan total nilai mencapai Rp34.132.593.

Beberapa sekolah yang memberikan imbalan antara lain:

• SDN 1 Gerung Utara: memberikan imbalan sebesar Rp5.906.300 kepada Toko BB
• SDN 2 Banyumulek: imbalan Rp900.000 kepada CV KMJ
• SDN 2 Bajur: imbalan Rp2.914.725 kepada SF
• SMPN 2 Kuripan: imbalan terbesar mencapai Rp4.067.550 kepada CV GPS
• SMPN 1 Narmada: imbalan terbagi ke beberapa penyedia, total mencapai Rp2.256.400.

Baca juga: Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

BPK menegaskan, pemberian imbalan tersebut bertujuan agar penyedia meminjam nama untuk transaksi belanja melalui SIPLah, sehingga sekolah dapat merealisasikan belanja sesuai anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Mekanisme ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Lebih mencurigakan, mekanisme pembayaran yang dilakukan sekolah tidak wajar. Pada kasus SDN 1 Gerung Utara, pembayaran dilakukan secara tunai kepada penyedia, yang kemudian menarik kembali dana tersebut setelah dikurangi imbalan dan pajak, lalu diserahkan kembali kepada Bendahara Dana BOS atau Operator Sekolah.

Baca juga: Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari

Wawancara dengan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Dana BOS mengungkapkan bahwa peminjaman nama penyedia dilakukan untuk mengakomodasi kewajiban penggunaan SIPLah, padahal barang atau jasa belum tentu benar-benar diterima. Imbalan yang diberikan bervariasi berdasarkan kesepakatan antar pihak, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kepala Satuan Pendidikan baru menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp8.874.650,00, sehingga masih tersisa sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp25.257.943,00.

Tidak hanya praktik imbalan, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran Belanja Dana BOS tanpa mekanisme nontunai yang mencapai Rp1.445.144.936,00. Sementara itu, realisasi Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOSP) tahun 2025 mencapai Rp75.312.308.175,00 atau 99,80% dari anggaran, namun pengelolaannya dinilai belum memadai.

Baca juga: Jelang Maulid, Disdag Lobar Intensifkan Sidak Harga dan Siapkan Pasar Murah Antisipasi Lonjakan Sembako

Risiko penyalahgunaan Kas Dana BOS sangat besar karena belanja dilakukan tanpa bukti pendukung yang sah dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, hingga pihak penyedia, diminta untuk menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran dan imbalan yang telah diterima ke Kas Daerah.

Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini berpotensi menjadi laporan dugaan tindak pidana korupsi mengingat nilainya yang besar dan adanya unsur pemberian imbalan yang tidak wajar. Masyarakat pun menuntut transparansi penuh atas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan menjadi lahan keuntungan pribadi oknum tertentu. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
Jelang OMI NTB, 33 Juara OMI Lombok Barat Terima Reward dari Kemenag dan BAZNAS
Kabar Baik, Pemkab Lobar Naikkan Kesejahteraan 1.448 PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya
Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa
Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite
Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru