LOMBOK BARAT, Halontb.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025.
Dari pemeriksaan, terungkap adanya praktik pemberian imbalan kepada penyedia barang dan jasa oleh 11 sekolah, serta adanya kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari Rp1,4 Miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025, BPK menyatakan bahwa pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa menunjukkan adanya pemberian imbalan kepada penyedia yang dipinjam namanya untuk digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban melalui Aplikasi SIPLah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Sebanyak 11 sekolah terdiri dari 7 SD dan 4 SMP terbukti memberikan imbalan kepada 13 penyedia barang dan jasa dengan total nilai mencapai Rp34.132.593.
Beberapa sekolah yang memberikan imbalan antara lain:
• SDN 1 Gerung Utara: memberikan imbalan sebesar Rp5.906.300 kepada Toko BB
• SDN 2 Banyumulek: imbalan Rp900.000 kepada CV KMJ
• SDN 2 Bajur: imbalan Rp2.914.725 kepada SF
• SMPN 2 Kuripan: imbalan terbesar mencapai Rp4.067.550 kepada CV GPS
• SMPN 1 Narmada: imbalan terbagi ke beberapa penyedia, total mencapai Rp2.256.400.
Baca juga: Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas
BPK menegaskan, pemberian imbalan tersebut bertujuan agar penyedia meminjam nama untuk transaksi belanja melalui SIPLah, sehingga sekolah dapat merealisasikan belanja sesuai anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Mekanisme ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih mencurigakan, mekanisme pembayaran yang dilakukan sekolah tidak wajar. Pada kasus SDN 1 Gerung Utara, pembayaran dilakukan secara tunai kepada penyedia, yang kemudian menarik kembali dana tersebut setelah dikurangi imbalan dan pajak, lalu diserahkan kembali kepada Bendahara Dana BOS atau Operator Sekolah.
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian KMP Putri Yasmin, Satu Penumpang Selamat, 4 Orang Masih Dicari
Wawancara dengan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Dana BOS mengungkapkan bahwa peminjaman nama penyedia dilakukan untuk mengakomodasi kewajiban penggunaan SIPLah, padahal barang atau jasa belum tentu benar-benar diterima. Imbalan yang diberikan bervariasi berdasarkan kesepakatan antar pihak, tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Satuan Pendidikan baru menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp8.874.650,00, sehingga masih tersisa sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp25.257.943,00.
Tidak hanya praktik imbalan, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran Belanja Dana BOS tanpa mekanisme nontunai yang mencapai Rp1.445.144.936,00. Sementara itu, realisasi Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOSP) tahun 2025 mencapai Rp75.312.308.175,00 atau 99,80% dari anggaran, namun pengelolaannya dinilai belum memadai.
Risiko penyalahgunaan Kas Dana BOS sangat besar karena belanja dilakukan tanpa bukti pendukung yang sah dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOS, hingga pihak penyedia, diminta untuk menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran dan imbalan yang telah diterima ke Kas Daerah.
Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini berpotensi menjadi laporan dugaan tindak pidana korupsi mengingat nilainya yang besar dan adanya unsur pemberian imbalan yang tidak wajar. Masyarakat pun menuntut transparansi penuh atas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan menjadi lahan keuntungan pribadi oknum tertentu. (Red)










