Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

- Wartawan

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Bara Primario saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (3/6/2026).

Terdakwa Bara Primario saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (3/6/2026).

MATARAM, Halontb.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Yeni Rudi Astuti.

Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam persidangan di PN Mataram, Senin (14/9/2026). Majelis hakim menyatakan Bara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Wicayanti saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bara terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Bara dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya yang berada di Kelurahan Monjok, Kota Mataram.

Dalam persidangan terungkap bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa. Bara disebut telah menyiapkan tali kampar berwarna biru sebelum melakukan aksinya.

Tali tersebut kemudian digunakan untuk melilit leher korban hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Setelah korban meninggal, Bara tidak langsung meninggalkan rumah. Ia justru mengambil telepon seluler milik ibunya dan menggunakan fasilitas m-banking untuk mentransfer sejumlah uang.

Dari fakta persidangan, uang yang ditransfer tersebut kemudian masuk ke rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 juta.

Bara juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban.

Setelah itu, jenazah korban dibawa menggunakan mobil menuju sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: 352 Siswa Diduga Keracunan MBG di Lombok Tengah, Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Menyeluruh

Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. BBM itu kemudian digunakan untuk membakar jenazah korban sebelum ditinggalkan di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, dikejutkan dengan penemuan jasad yang terbakar pada Minggu, 25 Januari 2026.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban telah mengalami luka bakar berat hingga sebagian besar tubuhnya tinggal kerangka. Kobaran api juga masih terlihat di area rerumputan di tepi jalan dekat Pura Batu Leong.

Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut merupakan aktivitas pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, warga mendapati bahwa benda yang terbakar merupakan tubuh manusia.

Baca juga: Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Identitas korban selanjutnya diketahui sebagai Yeni Rudi Astuti.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa korban merupakan ibu kandung Bara Primario. Terdakwa kemudian diproses secara hukum hingga perkara tersebut bergulir di PN Mataram.

Dengan vonis 20 tahun penjara tersebut, majelis hakim menyatakan Bara bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri.

Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara yang sempat menggemparkan masyarakat setelah penemuan jasad korban yang dibakar di wilayah Sekotong Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi
Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat
4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif
Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar
Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Sabtu, 12 September 2026 - 14:18 WITA

Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, MAN Lombok Barat Dorong Guru Jadi Penggerak Transformasi Pembelajaran

Sabtu, 12 September 2026 - 07:19 WITA

BGN Hentikan Operasional SPPG di Lombok Tengah Usai 352 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 7 September 2026 - 06:22 WITA

MAN Lombok Barat Jadi Tuan Rumah Pembukaan OMI 2026, 755 Siswa Berkompetisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:17 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Maulid Nabi dan Tasyakkuran Milad, Teguhkan Semangat Meneladani Rasulullah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:34 WITA

Dikbud Lobar Klarifikasi Temuan BPK soal Dana BOS, Sebut Pengembalian Sudah Capai 60 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:38 WITA

BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Berita Terbaru