MATARAM, Halontb.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Yeni Rudi Astuti.
Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam persidangan di PN Mataram, Senin (14/9/2026). Majelis hakim menyatakan Bara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Wicayanti saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bara terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis 20 tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Bara dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya yang berada di Kelurahan Monjok, Kota Mataram.
Dalam persidangan terungkap bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa. Bara disebut telah menyiapkan tali kampar berwarna biru sebelum melakukan aksinya.
Tali tersebut kemudian digunakan untuk melilit leher korban hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Setelah korban meninggal, Bara tidak langsung meninggalkan rumah. Ia justru mengambil telepon seluler milik ibunya dan menggunakan fasilitas m-banking untuk mentransfer sejumlah uang.
Dari fakta persidangan, uang yang ditransfer tersebut kemudian masuk ke rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
Bara juga disebut berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban.
Setelah itu, jenazah korban dibawa menggunakan mobil menuju sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: 352 Siswa Diduga Keracunan MBG di Lombok Tengah, Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. BBM itu kemudian digunakan untuk membakar jenazah korban sebelum ditinggalkan di lokasi.
Kasus tersebut terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, dikejutkan dengan penemuan jasad yang terbakar pada Minggu, 25 Januari 2026.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban telah mengalami luka bakar berat hingga sebagian besar tubuhnya tinggal kerangka. Kobaran api juga masih terlihat di area rerumputan di tepi jalan dekat Pura Batu Leong.
Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut merupakan aktivitas pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, warga mendapati bahwa benda yang terbakar merupakan tubuh manusia.
Baca juga: Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Identitas korban selanjutnya diketahui sebagai Yeni Rudi Astuti.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa korban merupakan ibu kandung Bara Primario. Terdakwa kemudian diproses secara hukum hingga perkara tersebut bergulir di PN Mataram.
Dengan vonis 20 tahun penjara tersebut, majelis hakim menyatakan Bara bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri.
Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara yang sempat menggemparkan masyarakat setelah penemuan jasad korban yang dibakar di wilayah Sekotong Barat.








