Topik Bakar Ibu Kandung

Terdakwa Bara Primario saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (3/6/2026).

Hukrim

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Hukrim | Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

MATARAM, Halontb.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bara Primario, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri,…