Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

- Wartawan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum dan Kepentingan Publik, Asmuni, A.Ma

Pemerhati Hukum dan Kepentingan Publik, Asmuni, A.Ma

MATARAM, Halontb.com — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU) dari seluruh dakwaan menjadi perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya disampaikan Pemerhati Hukum dan Kepentingan Publik, Asmuni, A.Ma, yang meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kajian yuridis terhadap putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asmuni menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan produk hukum yang harus dihormati sebagai bagian dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap putusan tidak menutup ruang bagi evaluasi secara hukum apabila terdapat alasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap putusan pengadilan merupakan bagian dari proses peradilan yang wajib dihormati. Akan tetapi, sistem hukum juga memberikan ruang untuk menguji dan mengevaluasi putusan melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai,” kata Asmuni di Mataram, Rabu (5/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Perhatian tersebut, kata dia, muncul setelah adanya perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta, dengan putusan majelis hakim yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Menurut Asmuni, perbedaan tersebut merupakan bagian yang layak dikaji dari perspektif hukum, terutama terkait penilaian terhadap alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

“Yang menjadi perhatian bukan soal siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini. Yang penting adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dibangun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan tuntutan penuntut umum,” ujarnya.

Baca juga: Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

Ia juga menyoroti adanya fakta yang mengemuka selama persidangan mengenai uang sebesar Rp450 juta yang disebut sebelumnya diberikan kepada sejumlah pihak. Dalam amar putusan, uang tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada masing-masing penerima.

Menurut Asmuni, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai hubungan fakta tersebut dengan konstruksi perkara, termasuk alasan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti sehingga unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

“Publik berhak mengetahui argumentasi hukum secara utuh agar memahami mengapa suatu fakta dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” katanya.

Baca juga: BPBD Lombok Barat Distribusikan Setengah Juta Liter Air Bersih untuk 15 Ribu Warga, Usulkan Status Tanggap Darurat

Meski demikian, Asmuni menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim ataupun mempersoalkan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Ia menilai setiap putusan harus tetap ditempatkan dalam koridor negara hukum.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut sesuai kewenangannya.

Ia juga meminta Kejaksaan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia apabila hasil kajian menemukan adanya dasar yuridis untuk dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permintaan ini bukan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, dan kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Hadiri Wisudawan Takhasus Ponpes NU Abhariyah, Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Serahkan Bantuan PIP dan Bantuan Program Sanitasi

Menurut Asmuni, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin kuat apabila setiap putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan terbuka terhadap mekanisme pengujian yang disediakan dalam sistem peradilan.

Ia menambahkan, apabila putusan bebas tersebut memang didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat dan penilaian alat bukti yang tepat, maka proses pengkajian melalui mekanisme hukum justru akan memperkuat legitimasi lembaga peradilan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum, sistem peradilan juga telah menyediakan instrumen koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan tekanan, kepentingan, maupun persepsi. Yang kami harapkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk menguji setiap putusan melalui koridor hukum yang berlaku,” tutup Asmuni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Mataram Geledah KPU Lombok Barat, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp24 Miliar
KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta
Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA
Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur
Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi
Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne
Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2026 - 09:31 WITA

Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara

Sabtu, 12 September 2026 - 05:40 WITA

Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Jumat, 11 September 2026 - 14:24 WITA

Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 03:58 WITA

Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Rabu, 9 September 2026 - 16:57 WITA

Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Berita Terbaru

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal (tengah) berfoto bersama jajaran usai menerima tiga apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Apresiasi tersebut meliputi bidang perumahan, pendidikan, dan pengelolaan sampah.(Foto: Istimewa)

Pemerintahan

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Mulai Berdampak

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:00 WITA