Kejari Mataram Geledah KPU Lombok Barat, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp24 Miliar

- Wartawan

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H. (Foto: ANTARA)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H. (Foto: ANTARA)

MATARAM, HaloNTB.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk mendukung penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini tengah dilakukan Kejari Mataram. Penyidik masih mendalami sejumlah temuan serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan anggaran Pilkada 2024.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pihaknya telah menyurati BPKP Perwakilan NTB untuk meminta dukungan dalam proses audit.

“Jadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit,” kata Pasek di Mataram.

Menurut dia, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Jaksa hingga kini terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk jajaran KPU Lombok Barat.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

baca juga: Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ

Selain memeriksa saksi, penyidik Kejari Mataram juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Lombok Barat. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah kami lakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” ujar Pasek.

Penyidik kemudian menggunakan dokumen-dokumen tersebut sebagai salah satu bahan untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran serta memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

Pasek menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan adanya perubahan mekanisme penggunaan anggaran. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pihak yang memberikan hibah.

“Jadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah,” katanya.

Baca juga: Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dana tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencairan anggaran dibagi dengan komposisi 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024.

Nilai hibah yang diterima KPU Lombok Barat tersebut lebih rendah dibandingkan usulan anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp34 miliar.

Kejari Mataram belum menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penghitungan masih dalam proses dan dukungan audit BPKP menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta nilainya.

Kejari Mataram memastikan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan keterangan saksi, dokumen yang telah diamankan, serta hasil pemeriksaan dan audit yang nantinya diperoleh penyidik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BKD Mataram Akui PT Tukad Mas Pernah Sewa Lahan Karang Anyar, Tetapi Kepastian Status Tanah Masih Menunggu Telaah Pimpinan
Kapolda NTB Matangkan Jalur Penonton dan VVIP Jelang MotoGP Mandalika
Ketua KPU Lombok Barat Penuhi Panggilan KPK, Serahkan Dokumen Penetapan Pemenang Pilkada 2024
KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta
Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA
Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur
Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:42 WITA

Cerita Buruh Tani di NTB Antarkan Anak Raih Cita-cita Lewat Sekolah Rakyat

Senin, 2 November 2026 - 20:24 WITA

Munas IKA Unram Belum Digelar, Alumni Soroti Masa Jabatan Pengurus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:59 WITA

Cinta Al-Qur’an Berbuah Prestasi, Siswa MAN Lombok Barat Borong Juara MTQH Gerung 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:55 WITA

Salat Istisqa di MAN Lombok Barat, TGH Taufikurrahman Ajak Jamaah Perbanyak Istigfar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:00 WITA

Gemilang! Lima Srikandi Karate MAN Lombok Barat Borong 5 Gelar di Bupati Cup V 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Jelang OMI NTB, 33 Juara OMI Lombok Barat Terima Reward dari Kemenag dan BAZNAS

Rabu, 30 September 2026 - 09:55 WITA

Kabar Baik, Pemkab Lobar Naikkan Kesejahteraan 1.448 PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WITA

Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa

Berita Terbaru