Menguji Independensi KPK dalam Kasus Mardani H Maming

- Wartawan

Senin, 27 Juni 2022 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Foto : Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022

Halontb.com – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyusul sebelumnya terbit surat pencekalan ke luar negeri oleh komisi anti rasuah tersebut.

Mardani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)

ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus tersebut. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022, dengan dihadiri ratusan aktivis mahasiswa dan pemuda.

Diskusi yang dimoderatori Ahmad SH menghadirkan pembicara Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin SH., M.Hum, Tim Hukum PBNU NTB, Irfan Suriadiata, Direktur Pojok NTB, M. Fihiruddin dan praktisi hukum, Herman Sorenggana, SH., MH.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WITA

Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WITA

Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Berita Terbaru