LOMBOK BARAT,Halontb.com – Keluhan terkait besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendapat perhatian dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Lobar mengaku menerima laporan dari sejumlah guru yang mempersoalkan nominal gaji sebesar Rp250 ribu yang tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari beberapa guru PPPK paruh waktu non teknis atau tenaga pendidik terkait persoalan tersebut.
“Ada beberapa orang yang menyampaikan kepada kami. Dari dokumen yang mereka kirimkan, tercantum gaji sebesar Rp250 ribu,” ujarnya (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD dengan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan penggajian tersebut.
Hendra menjelaskan, Komisi I DPRD Lombok Barat telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus koordinasi dengan instansi terkait pada Rabu, (11/3). Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Barat.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengikuti pembahasan melalui sambungan telepon.
“Rapat sudah kami laksanakan kemarin, Rabu (12/3/2026). Dari BKD hadir langsung, sedangkan BKAD mengikuti melalui via call,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan secara langsung mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu non teknis atau tenaga pendidik yang tercantum sebesar Rp250 ribu dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani para guru.
Komisi I DPRD Lombok Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk meninjau ulang kebijakan terkait penggajian PPPK paruh waktu tersebut agar lebih memperhatikan kebutuhan para tenaga pendidik.
Menurut Hendra, kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian serius, meskipun sebagian guru PPPK paruh waktu diketahui juga menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong Pemda Lombok Barat untuk meninjau kembali kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan para guru,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan nominal gaji yang tercantum dalam dokumen perjanjian kerja.
Ia menyebutkan, pada draf awal dokumen yang diunduh sebelumnya, tercantum gaji sebesar Rp500 ribu. Namun pada dokumen terbaru yang mereka terima, nominal tersebut berubah menjadi Rp250 ribu.
“Bagi kami ini tidak adil. Kami sudah menandatangani perjanjian kerja dengan materai, tetapi tiba-tiba ada perubahan seperti ini,” ujarnya.
Guru tersebut juga mengaku merasa prihatin karena penghasilan yang diterima setelah berstatus PPPK justru lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.
“Waktu masih honor, gaji kami malah lebih besar dibandingkan sekarang setelah punya NIP. Ini sangat miris,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta menyesuaikan penghasilan mereka dengan guru lain yang telah memiliki NIP.
“Masak kami hanya dihargai Rp250 ribu. Dengan jumlah itu bahkan tidak cukup untuk biaya transportasi selama sebulan,” keluhnya.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian publik karena peran guru sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan.
“Ini penting untuk disuarakan agar menjadi perhatian bersama. Bagaimanapun guru adalah tulang punggung pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, L. Najamudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan adanya perubahan atau pengurangan nominal gaji bagi guru PPPK paruh waktu.
Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan perubahan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan keterangan resmi mengenai persoalan itu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Akan ada penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfo terkait hal ini,” katanya.
Sumber Berita : Taufik Natanagara


































