Gaji PPPK PW Cuma Rp250 Ribu, Komisi I DPRD Lobar Panggil OPD untuk Evaluasi Kebijakan

- Wartawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, saat memberikan keterangan terkait keluhan gaji guru PPPK paruh waktu yang hanya Rp250 ribu.(Foto istimewa)

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, saat memberikan keterangan terkait keluhan gaji guru PPPK paruh waktu yang hanya Rp250 ribu.(Foto istimewa)

LOMBOK BARAT,Halontb.com – Keluhan terkait besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendapat perhatian dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Lobar mengaku menerima laporan dari sejumlah guru yang mempersoalkan nominal gaji sebesar Rp250 ribu yang tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari beberapa guru PPPK paruh waktu non teknis atau tenaga pendidik terkait persoalan tersebut.

“Ada beberapa orang yang menyampaikan kepada kami. Dari dokumen yang mereka kirimkan, tercantum gaji sebesar Rp250 ribu,” ujarnya (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD dengan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan penggajian tersebut.

Hendra menjelaskan, Komisi I DPRD Lombok Barat telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus koordinasi dengan instansi terkait pada Rabu, (11/3). Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Barat.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengikuti pembahasan melalui sambungan telepon.

“Rapat sudah kami laksanakan kemarin, Rabu (12/3/2026). Dari BKD hadir langsung, sedangkan BKAD mengikuti melalui via call,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan secara langsung mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu non teknis atau tenaga pendidik yang tercantum sebesar Rp250 ribu dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani para guru.

Komisi I DPRD Lombok Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk meninjau ulang kebijakan terkait penggajian PPPK paruh waktu tersebut agar lebih memperhatikan kebutuhan para tenaga pendidik.

Menurut Hendra, kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian serius, meskipun sebagian guru PPPK paruh waktu diketahui juga menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

“Kami mendorong Pemda Lombok Barat untuk meninjau kembali kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan para guru,” tegasnya.

Terpisah, salah seorang guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan nominal gaji yang tercantum dalam dokumen perjanjian kerja.

Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Lombok Barat bersama sejumlah pihak terkait membahas persoalan gaji guru PPPK paruh waktu yang menjadi sorotan.(Foto istimewa)

Ia menyebutkan, pada draf awal dokumen yang diunduh sebelumnya, tercantum gaji sebesar Rp500 ribu. Namun pada dokumen terbaru yang mereka terima, nominal tersebut berubah menjadi Rp250 ribu.

“Bagi kami ini tidak adil. Kami sudah menandatangani perjanjian kerja dengan materai, tetapi tiba-tiba ada perubahan seperti ini,” ujarnya.

Guru tersebut juga mengaku merasa prihatin karena penghasilan yang diterima setelah berstatus PPPK justru lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer.

“Waktu masih honor, gaji kami malah lebih besar dibandingkan sekarang setelah punya NIP. Ini sangat miris,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta menyesuaikan penghasilan mereka dengan guru lain yang telah memiliki NIP.

“Masak kami hanya dihargai Rp250 ribu. Dengan jumlah itu bahkan tidak cukup untuk biaya transportasi selama sebulan,” keluhnya.

Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian publik karena peran guru sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan.

“Ini penting untuk disuarakan agar menjadi perhatian bersama. Bagaimanapun guru adalah tulang punggung pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, L. Najamudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan adanya perubahan atau pengurangan nominal gaji bagi guru PPPK paruh waktu.

Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan perubahan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan keterangan resmi mengenai persoalan itu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Akan ada penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfo terkait hal ini,” katanya.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite
Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata
MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA
Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan
Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026
Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis
Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, MAN Lombok Barat Dorong Guru Jadi Penggerak Transformasi Pembelajaran

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WITA

Kejari Mataram Geledah KPU Lombok Barat, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp24 Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 10:28 WITA

KPK Kembali Panggil Ketua KPU Lombok Barat dan 10 Saksi Lain di Yogyakarta

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA

Minggu, 6 September 2026 - 02:47 WITA

Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:47 WITA

Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:43 WITA

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne

Berita Terbaru