HALO NTB — MATARAM, Daya tahan sebuah bank tidak hanya diukur dari kemampuannya menghimpun dana atau memperluas pembiayaan. Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, perbankan juga dituntut menjaga keseimbangan antara likuiditas, pengelolaan risiko, dan kemampuan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang memberikan nilai tambah.
Prinsip itulah yang tercermin dalam dua langkah strategis Bank NTB Syariah pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Bank daerah asal Nusa Tenggara Barat tersebut memperkuat pengelolaan likuiditas melalui kerja sama pasar uang syariah sekaligus memperluas dukungan terhadap pembiayaan rumah bersubsidi.
Dua agenda itu menyoroti sisi berbeda dari satu tantangan yang sama: bagaimana menjaga kapasitas lembaga keuangan agar tetap sehat sekaligus memastikan layanan pembiayaan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama pertama berkaitan dengan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Bank NTB Syariah terlibat dalam kolaborasi dengan sejumlah bank syariah, termasuk Bank CIMB Niaga Syariah dan BCA Syariah, untuk mendukung pengelolaan likuiditas dalam Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
Dalam operasional perbankan, likuiditas memegang peranan mendasar. Bank harus mampu mengelola ketersediaan dana agar kewajiban kepada nasabah tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan.
Pengelolaan yang efektif menjadi semakin penting ketika bank berupaya memperluas layanan. Pertumbuhan pembiayaan harus disertai perencanaan pendanaan yang matang, pengawasan risiko, dan pengelolaan arus kas yang memadai.
Instrumen pasar uang syariah seperti SiPA menjadi bagian dari infrastruktur yang dapat membantu bank mengelola kebutuhan tersebut. Melalui kerja sama antarbank, lembaga keuangan memiliki ruang untuk membangun pengelolaan likuiditas yang lebih terkoordinasi sesuai prinsip syariah.
Direktur Dana dan Transaksi Bank NTB Syariah, Adhi Susantio, menilai partisipasi perseroan dalam kerja sama SiPA merupakan langkah untuk memperkuat pengelolaan likuiditas sekaligus mendukung pengembangan pasar uang syariah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga keuangan untuk membangun industri perbankan syariah yang semakin kuat, efisien, dan berdaya saing.
Penguatan fondasi tersebut berjalan beriringan dengan agenda pembiayaan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Bank NTB Syariah menjalin kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) terkait pembiayaan syariah untuk porsi 25 persen Pembiayaan Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (PPR FLPP) tahun 2026.
Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua agenda tersebut memiliki karakter berbeda. SiPA berhubungan dengan pengelolaan dana dan infrastruktur pasar uang, sedangkan pembiayaan FLPP berkaitan dengan akses kepemilikan rumah. Namun, keduanya bertemu dalam satu kepentingan: memperkuat kemampuan lembaga keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.
Dari perspektif bisnis, penguatan likuiditas merupakan bagian dari pengelolaan fondasi keuangan. Dari perspektif pembangunan, pembiayaan perumahan membuka kesempatan bagi perbankan untuk berkontribusi pada kebutuhan dasar masyarakat.
Hubungan tersebut penting karena keberlanjutan penyaluran pembiayaan tidak hanya ditentukan oleh permintaan pasar. Kualitas sumber pendanaan, ketepatan pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap ketentuan, dan kemampuan menilai kelayakan calon nasabah turut memengaruhi kesehatan portofolio pembiayaan.
Pada saat yang sama, pembiayaan rumah subsidi membutuhkan perhatian terhadap keterjangkauan. Skema yang tersedia perlu diikuti penjelasan mengenai persyaratan dan kewajiban pembayaran agar calon penerima manfaat dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi keuangan mereka.
Adhi Susantio mengatakan pengembangan ekosistem keuangan syariah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kerja sama pembiayaan perumahan bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), menurut dia, merupakan salah satu bentuk komitmen Bank NTB Syariah dalam mendukung perluasan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembangan perbankan syariah tidak hanya berkaitan dengan instrumen keuangan, tetapi juga dengan penggunaan kapasitas pembiayaan untuk mendukung kebutuhan ekonomi riil.
Kendati demikian, kemitraan strategis baru menjadi langkah awal. Dampaknya tetap bergantung pada pelaksanaan kesepakatan, efektivitas penyaluran, kualitas layanan, serta kemampuan masing-masing pihak memenuhi tanggung jawabnya.
Bagi Bank NTB Syariah, tantangan ke depan adalah menjaga agar penguatan likuiditas dan perluasan pembiayaan berjalan dalam keseimbangan yang sehat. Pertumbuhan yang berkelanjutan membutuhkan fondasi pendanaan yang kuat, sementara manfaat sosial membutuhkan pelaksanaan program yang tepat sasaran.
Kedua kerja sama tersebut ditandai dalam Business Deals Ceremony yang diinisiasi Bank Indonesia pada 16 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian ISEF 2026 di Jakarta.
Melalui keterlibatan dalam forum tersebut, Bank NTB Syariah memperlihatkan arah pengembangan bisnis yang menghubungkan kebutuhan internal perbankan dengan agenda pembiayaan masyarakat. Ke depan, keberhasilan strategi ini akan tercermin bukan hanya dalam bertambahnya kemitraan, tetapi juga dalam terjaganya kesehatan bank dan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.







