LOMBOK BARAT, Halontb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengangkut dua unit kendaraan pribadi milik Bupati Lombok Barat non-aktif, LAZ, dari kawasan rumah dinas Pendopo Bupati Lombok Barat pada Selasa (28/7/2026). Kedua mobil tersebut sebelumnya telah disegel sebagai barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi.
Proses evakuasi dimulai sejak pagi hari. Pantauan di lokasi, sekitar pukul 08.00 WITA, tim penyidik KPK sudah bersiap di area rumah dinas. Pengangkutan fisik kedua kendaraan menggunakan jasa truk towing baru dilaksanakan sekitar pukul 09.45 WITA.
Baca juga: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total ada tiga unit truk towing yang terlihat dikerahkan oleh KPK. Dua unit digunakan untuk mengangkut mobil sitaan, sementara satu unit lainnya terpantau parkir di luar area rumah dinas sebagai cadangan atau pendukung operasional. Proses pengangkatan dan pemindahan mobil berjalan lancar, aman, dan tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
Dua mobil yang diamankan tersebut adalah sebuah Honda HR-V 1.5 L dan Chevrolet Trailblazer. Berdasarkan harga pasaran On The Road (OTR), nilai Honda HR-V diperkirakan mencapai Rp337 juta, sedangkan Chevrolet Trailblazer bernilai sekitar Rp430 juta.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Sebelumnya, kedua kendaraan ini telah lebih dulu disegel oleh penyidik KPK pada Kamis (23/7/2023) saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati non-aktif tersebut. Selain menyegel kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah berkas dokumen penting serta beberapa koper yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.
Sumber informasi Halontb menyebutkan bahwa kedua mobil tersebut diduga masuk dalam kategori dugaan gratifikasi berupa barang yang diterima LAZ selama menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
Penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) LAZ menunjukkan adanya ketidaksesuaian data. Dalam laporan harta bergerak LAZ tahun 2025 yang memiliki total nilai aset Rp1,8 miliar, hanya mobil Honda HR-V yang tercatat. Sementara itu, mobil Chevrolet Trailblazer tidak terdata sebagai aset bergerak milik pejabat tersebut.
Ketiadaan pencatatan Chevrolet dalam LHKPN memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan harta kekayaan yang tidak dilaporkan atau berasal dari sumber lain di luar penghasilan resmi, yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK sebagai bagian dari modus penerimaan gratifikasi.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Menurut sumber informasi tepercaya rencananya kedua kendaraan ini akan dibawa melalui jalur laut Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, untuk dibawa ke fasilitas penyimpanan barang bukti KPK guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kedua kendaraan maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersebut, namun pengamanan barang bukti ini menandakan intensifikasi penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.










