Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

- Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pelecehan anak di Kuripan, saat diamankan pihak kepolisian dan dibawa menuju Polres Lombok Barat pada Sabtu (30/5/2026).

Terduga pelaku pelecehan anak di Kuripan, saat diamankan pihak kepolisian dan dibawa menuju Polres Lombok Barat pada Sabtu (30/5/2026).


LOMBOK BARAT, Halontb.com
– Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara tindak pidana persetubuhan anak yang melibatkan seorang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Terduga pelaku yang diketahui berinisial N alias S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang kakek berusia sekitar 70 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Korban sendiri merupakan seorang anak perempuan usia 11 tahun.

Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh pelaku sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri. Pascakejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan keji terhadap buah hatinya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Lombok Barat. Untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum.

Guna menghindari potensi konflik sosial atau amuk massa di lingkungan tempat tinggalnya, terduga pelaku langsung mengamankan diri ke Polres Lombok Barat tak lama setelah laporan polisi resmi dilayangkan oleh pihak.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.TrK., S.I.K., memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini pada hari Sabtu (20/06/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Perkembangan penanganan perkara Laporan Peristiwa Terjadinya Dugaan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy Permana Putra.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026, dan setelah merampungkan pengumpulan alat bukti utama pada hari Kamis (18/06/2026) sebelum status hukum diputuskan.

Dalam keterangannya, Iptu Heddy Permana Putra memaparkan bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Langkah penegakan hukum ini diperkuat oleh sejumlah bukti objektif, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi fisik korban.

“Untuk perkembangan perkara, telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapatkan cukup alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi. Kemudian surat berupa Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan dari ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:50 WITA

Jalur Administratif Buntu, DPRD dan Pemkab Lobar Tempuh Jalur Politik ke DPR RI Perjuangkan Nasib 31 Honorer

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:45 WITA

NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:35 WITA

Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Berita Terbaru