MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana siluman, Rabu (5/8/2026) malam.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Majelis Hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, baik dalam dakwaan primer, sekunder, maupun lebih sekunder.
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa uang yang sempat disita oleh kejaksaan dari para saksi segera dikembalikan.
Kontras dengan Tuntutan Jaksa
Putusan bebas ini jauh berbanding terbalik dari tuntutan JPU. Sebelumnya, kejaksaan menuntut ketiga anggota dewan tersebut dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU mengklaim bahwa ketiga terdakwa telah membagikan sejumlah uang yang diduga gratifikasi kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya:
Hamdan Kasim disebut diduga memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.
Sementara itu, Indra Jaya Usman didakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin.
Adapun M. Nashib Ikroman didakwa memberikan uang kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
Dalam sidang maraton yang berlangsung secara terpisah sejak Rabu sore pukul 16.15 WITA hingga malam hari untuk masing-masing terdakwa, mulai dari Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, hingga M. Nashib Ikroman, majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini bersama hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail menyatakan seluruh tuduhan gratifikasi tersebut tidak terbukti di persidangan.
Menanggapi vonis bebas tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, jaksa tidak akan tinggal diam.
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Mataram, Hendarsyah Yusuf Permana, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen putusan secara lengkap dan melaporkannya kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami hormati putusan hakim. Hasil persidangan ini akan kami laporkan dan diskusikan di internal pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap resmi,” ujar Hendarsyah usai persidangan.
Baca juga: Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026
Hendarsyah menambahkan, meski aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur bahwa putusan bebas di tingkat pengadilan pertama tidak dapat diajukan kasasi, pihak kejaksaan masih membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lainnya.
“Aturan hukum memang membatasi kasasi untuk vonis bebas, tetapi hal itu tidak membatasi kami untuk mengambil opsi hukum lain yang memungkinkan,” pungkasnya.










