Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

- Wartawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim (depan), M. Nashib Ikroman (belakang kanan) dan Indra Jaya Usman (belakang kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana siluman di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026).

Tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim (depan), M. Nashib Ikroman (belakang kanan) dan Indra Jaya Usman (belakang kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana siluman di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026).

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana siluman, Rabu (5/8/2026) malam.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Majelis Hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, baik dalam dakwaan primer, sekunder, maupun lebih sekunder.

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa uang yang sempat disita oleh kejaksaan dari para saksi segera dikembalikan.

Kontras dengan Tuntutan Jaksa
Putusan bebas ini jauh berbanding terbalik dari tuntutan JPU. Sebelumnya, kejaksaan menuntut ketiga anggota dewan tersebut dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

Baca juga: NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Dalam dakwaannya, JPU mengklaim bahwa ketiga terdakwa telah membagikan sejumlah uang yang diduga gratifikasi kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya:

Hamdan Kasim disebut diduga memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Baca juga: BPBD Lombok Barat Distribusikan Setengah Juta Liter Air Bersih untuk 15 Ribu Warga, Usulkan Status Tanggap Darurat

Sementara itu, Indra Jaya Usman didakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin.

Adapun M. Nashib Ikroman didakwa memberikan uang kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi sebesar Rp150 juta.

Baca juga: Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda

Dalam sidang maraton yang berlangsung secara terpisah sejak Rabu sore pukul 16.15 WITA hingga malam hari untuk masing-masing terdakwa, mulai dari Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, hingga M. Nashib Ikroman, majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini bersama hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail menyatakan seluruh tuduhan gratifikasi tersebut tidak terbukti di persidangan.

Menanggapi vonis bebas tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, jaksa tidak akan tinggal diam.

Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Mataram, Hendarsyah Yusuf Permana, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen putusan secara lengkap dan melaporkannya kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami hormati putusan hakim. Hasil persidangan ini akan kami laporkan dan diskusikan di internal pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap resmi,” ujar Hendarsyah usai persidangan.

Baca juga: Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Hendarsyah menambahkan, meski aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur bahwa putusan bebas di tingkat pengadilan pertama tidak dapat diajukan kasasi, pihak kejaksaan masih membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lainnya.

“Aturan hukum memang membatasi kasasi untuk vonis bebas, tetapi hal itu tidak membatasi kami untuk mengambil opsi hukum lain yang memungkinkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Saksi Absen, KPK Jadwalkan Kembali Pemanggilan dalam Kasus Bupati Lobar Nonaktif
Kejati Periksa Anak Eks Gubernur NTB dalam Kasus Kredit Bank NTB Syariah Rp 11 Miliar
Giliran Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Nonaktif LAZ
Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Lantung Sumbawa, Penyebab Masih Diselidiki
Kades Labuan Tereng Kecam Dugaan Pengeroyokan Ketua KNPI Lobar, Desak Polisi Ungkap Pelaku
KPK Periksa Direktur Operasional PT AMGM Terkait Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Bupati Lombok Barat
Kasus Djembank Mataram Masuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pendorong Korban Koma Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:39 WITA

Dari Layanan Listrik hingga Kepedulian Lingkungan, PLN UP3 Bima Tegaskan Diri sebagai Mitra Daerah

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WITA

Diklat Advokasi Nasional SP PLN di NTB, Perkuat Garda Terdepan Perlindungan Hak Pekerja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:00 WITA

Dari NTB untuk Generasi Masa Depan, Bank NTB Syariah Sabet Penghargaan KEJAR Terbaik di Kawasan Timur Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:55 WITA

Dari Hotel ke Destinasi Wisata, Kolaborasi PLN-Lombok Garden Hotel Bangun Ekosistem EV di Pulau Lombok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Bank NTB Syariah dan UNIZAR Satukan Kekuatan, Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian untuk Kemajuan NTB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:51 WITA

Gilimanuk Jadi Titik Awal Revolusi Energi Surya, Bali Disiapkan Punya 1.000 MWp PLTS

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:19 WITA

Tak Sekedar Menyalurkan Bantuan, Bank NTB Syariah Kawal Kebutuhan Warga Terdampak Kebakaran Sade

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Dari Keandalan Listrik hingga Kepedulian Sosial, PLN UP3 Sumbawa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru