
Penyelenggara MXGP telah memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, namun laporan yang diberikan tetap ditolak karena dianggap tidak sesuai. BKD dengan tegas menyatakan bahwa setiap tiket, termasuk yang digratiskan, tetap harus dikenai pajak hiburan. Hal ini menambah tekanan bagi PT SEG yang kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Dengan ancaman audit dari Inspektorat Kota Mataram dan Inspektorat Provinsi NTB, penyelenggara MXGP harus segera memberikan laporan yang akurat atau bersiap menghadapi sanksi berat. Ketegangan ini menunjukkan bahwa Pemkot Mataram tidak akan tinggal diam dalam menuntut haknya, meski harus berhadapan dengan penyelenggara ajang internasional sekalipun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






