Ada Pungli di Bansis Milik Oknum Anggota DPRD NTB, Forum Rakyat Laporkan ke Kejati NTB

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelapor dari Forum Rakyat NTB menyerahkan dokumen resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB terkait dugaan pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

Seorang pelapor dari Forum Rakyat NTB menyerahkan dokumen resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB terkait dugaan pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) NTB tahun 2024.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (6/8/2025) siang.

Anggaran bansos yang dimaksud, oleh oknum anggota DPRD NTB itu dititipkan melalui Biro Kesra Provinsi NTB. Menurut mereka, temuan tersebut juga telah menjadi atensi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos tersebut ke Kejaksaan,” kata Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra kepada awak media usai melayangkan laporan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendalaman perihal siapa oknum anggota DPRD NTB yang mempunyai bansos tersebut. Hal itu pihaknya akan kemukakan di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Siapa oknum anggota DPRD NTB yang punya bansos tersebut telah kami kantongi identitasnya. Pada saatnya akan kami buka ke publik,” ujarnya.

Pihaknya mengungkap sanksi hukum pungli dana bansos dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun serta UU Tindak Pidana Korupsi: Jika pungli dilakukan oleh penyelenggara negara, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat mengatensi serius masalah pungli pada dana bansos tersebut.

“Ini jelas-jelas pungli. Apalagi potongannya bisa sampai 80 persen dari total bansos yang digelontorkan. Ini perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Biro Kesra merealisasikan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok usaha berupa uang senilai Rp1.025.000.000,00. Bantuan Sosial tersebut disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024 tentang Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga/Kelompok Usaha Bersama untuk Bidang Penyelenggaraan Urusan Sosial di Provinsi NTB tanggal 21 November 2024.

Belanja Bantuan Sosial tersebut dilakukan dengan mekanisme LS yaitu dana ditransfer dari RKUD ke rekening masing-masing kelompok penerima pada tanggal 12 s.d. 23 Desember 2024. Nilai dana Bantuan Sosial yang disalurkan kepada masing-masing kelompok penerima senilai Rp25.000.000,00.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik kepada 40 kelompok penerima yang terdiri dari 23 kelompok penerima di Kota Mataram, 7 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Tengah, dan 4 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan bahwa terdapat 16 kelompok penerima yang tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan nilai yang diterima pada rekening kelompok.

Hal ini terjadi karena terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak total senilai Rp290.000.000,00 dengan jumlah bervariasi per kelompok.

Hasil konfirmasi kepada 16 kelompok tersebut menunjukkan bahwa pungutan
dilakukan oleh empat orang yang juga merupakan ketua kelompok penerima Bantuan Sosial. Personil-personil tersebut yaitu Sdr. And Ketua Kelompok FNA, Sdr. Arf Ketua Kelompok MJM, Sdr. Msr Ketua Kelompok Brh, dan Sdr. By Ketua Kelompok UKM GN. Tiga dari empat personil tersebut juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.

Mekanisme pungutan dilakukan dengan cara meminta kelompok penerima untuk menyerahkan seluruh dana bantuan sosial yang ditarik dari rekening kelompok secara tunai. Selanjutnya kelompok penerima diberikan sisa dana yang telah dipotong untuk digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Seluruh kelompok penerima telah mengetahui sebelumnya, bahwa terdapat mekanisme pemotongan/pungutan atas dana tunai Bantuan Sosial. Namun kelompok penerima menyatakan tidak mengetahui alasan pungutan tersebut.

Kelompok penerima mengetahui nilai pungutan pada saat dana Bantuan Sosial telah dicairkan dan diserahkan kepada pendamping kelompok. Empat orang pendamping di atas menyatakan bahwa uang tunai yang berasal dari potongan atas dana Bantuan Sosial digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil wawancara kepada Pelaksana Teknis pada Biro Kesra menunjukkan bahwa pungutan atas dana bantuan sosial diketahui saat kelompok penerima menyampaikan LPJ pada bulan Januari 2025, dimana terdapat kelompok penerima yang tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan sesuai dengan nilai dana bantuan sosial yang diterima di rekening kelompok.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Justitia Fight Sport Siap Guncang Ring NTB: 32 Fighter Akan Adu Nyali di Mataram
Zabur: Dukung MotoGP Mandalika 2025, Tapi Hak Warga Jangan Dikesampingkan
Ketua Bardam Nusa Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan MotoGP Mandalika 2025
Ketua Forum Kadus Ajak Warga Desa Kuta Berperan Aktif Sukseskan MotoGP Mandalika
Mandalika Dipoles Jadi Kebanggaan, Pemprov NTB Malah Bilang Tak Sanggup Bayar
Proyek Misterius di Gelanggang Pemuda: Dikerjakan Tanpa Izin, Dibiayai Entah dari Mana
FKUB NTB Support Pelaksanaan MotoGP Mandalika 2025
Gemuruh di Selaparang: FORNAS VIII Bungkus Prestasi, Gairahkan Ekonomi, dan Teguhkan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru