Ada Pungli di Bansis Milik Oknum Anggota DPRD NTB, Forum Rakyat Laporkan ke Kejati NTB

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelapor dari Forum Rakyat NTB menyerahkan dokumen resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB terkait dugaan pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

Seorang pelapor dari Forum Rakyat NTB menyerahkan dokumen resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB terkait dugaan pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) NTB tahun 2024.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (6/8/2025) siang.

Anggaran bansos yang dimaksud, oleh oknum anggota DPRD NTB itu dititipkan melalui Biro Kesra Provinsi NTB. Menurut mereka, temuan tersebut juga telah menjadi atensi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan bansos tersebut ke Kejaksaan,” kata Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra kepada awak media usai melayangkan laporan.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendalaman perihal siapa oknum anggota DPRD NTB yang mempunyai bansos tersebut. Hal itu pihaknya akan kemukakan di Aparat Penegak Hukum (APH).

“Siapa oknum anggota DPRD NTB yang punya bansos tersebut telah kami kantongi identitasnya. Pada saatnya akan kami buka ke publik,” ujarnya.

Pihaknya mengungkap sanksi hukum pungli dana bansos dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun serta UU Tindak Pidana Korupsi: Jika pungli dilakukan oleh penyelenggara negara, bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTB dapat mengatensi serius masalah pungli pada dana bansos tersebut.

“Ini jelas-jelas pungli. Apalagi potongannya bisa sampai 80 persen dari total bansos yang digelontorkan. Ini perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Biro Kesra merealisasikan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok usaha berupa uang senilai Rp1.025.000.000,00. Bantuan Sosial tersebut disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024 tentang Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga/Kelompok Usaha Bersama untuk Bidang Penyelenggaraan Urusan Sosial di Provinsi NTB tanggal 21 November 2024.

Belanja Bantuan Sosial tersebut dilakukan dengan mekanisme LS yaitu dana ditransfer dari RKUD ke rekening masing-masing kelompok penerima pada tanggal 12 s.d. 23 Desember 2024. Nilai dana Bantuan Sosial yang disalurkan kepada masing-masing kelompok penerima senilai Rp25.000.000,00.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik kepada 40 kelompok penerima yang terdiri dari 23 kelompok penerima di Kota Mataram, 7 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Tengah, dan 4 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Timur, menunjukkan bahwa terdapat 16 kelompok penerima yang tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan nilai yang diterima pada rekening kelompok.

Hal ini terjadi karena terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak total senilai Rp290.000.000,00 dengan jumlah bervariasi per kelompok.

Hasil konfirmasi kepada 16 kelompok tersebut menunjukkan bahwa pungutan
dilakukan oleh empat orang yang juga merupakan ketua kelompok penerima Bantuan Sosial. Personil-personil tersebut yaitu Sdr. And Ketua Kelompok FNA, Sdr. Arf Ketua Kelompok MJM, Sdr. Msr Ketua Kelompok Brh, dan Sdr. By Ketua Kelompok UKM GN. Tiga dari empat personil tersebut juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.

Mekanisme pungutan dilakukan dengan cara meminta kelompok penerima untuk menyerahkan seluruh dana bantuan sosial yang ditarik dari rekening kelompok secara tunai. Selanjutnya kelompok penerima diberikan sisa dana yang telah dipotong untuk digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Seluruh kelompok penerima telah mengetahui sebelumnya, bahwa terdapat mekanisme pemotongan/pungutan atas dana tunai Bantuan Sosial. Namun kelompok penerima menyatakan tidak mengetahui alasan pungutan tersebut.

Kelompok penerima mengetahui nilai pungutan pada saat dana Bantuan Sosial telah dicairkan dan diserahkan kepada pendamping kelompok. Empat orang pendamping di atas menyatakan bahwa uang tunai yang berasal dari potongan atas dana Bantuan Sosial digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil wawancara kepada Pelaksana Teknis pada Biro Kesra menunjukkan bahwa pungutan atas dana bantuan sosial diketahui saat kelompok penerima menyampaikan LPJ pada bulan Januari 2025, dimana terdapat kelompok penerima yang tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan sesuai dengan nilai dana bantuan sosial yang diterima di rekening kelompok.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026 Dimulai, Petugas Siaga Antisipasi Lonjakan Kendaraan
Gemilang! Lima Srikandi Karate MAN Lombok Barat Borong 5 Gelar di Bupati Cup V 2026
MotoGP Mandalika 2026 Makin Siap, NTB Targetkan Event Dunia Berdampak Besar bagi Masyarakat
Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik
Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas
Kick Off MotoGP Mandalika 2026: NTB Perkuat Sinergi, Infrastruktur dan Pariwisata

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar

Rabu, 23 September 2026 - 06:47 WITA

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:26 WITA

Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru