Halontb.com – Pemerintah semakin serius memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 5 Desember 2024, Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan langkah strategis untuk memutus mata rantai pengendalian narkoba, yakni dengan menempatkan bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) berkeamanan super tinggi atau super maximum security.
“Seluruh pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di lapas super maximum security. Tujuannya jelas, memotong potensi peredaran narkoba yang selama ini dikendalikan dari balik jeruji oleh terpidana hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Sigit.
Langkah ini merupakan hasil koordinasi Polri bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan para bandar kelas kakap tidak lagi leluasa mengendalikan jaringan dari dalam lapas. Sigit juga menekankan pentingnya penegakan hukum maksimal terhadap pelaku narkoba, termasuk vonis berat oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan vonis maksimal, sebagaimana dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dalam rapat koordinasi,” tambahnya.
Tiga Langkah Prioritas Desk Pemberantasan Narkoba
Sementara itu, Menko Polkam RI Budi Gunawan, yang memimpin Desk Pemberantasan Narkoba, menjelaskan tiga langkah prioritas yang akan diambil pemerintah. Pertama, intensifikasi koordinasi antar-kementerian dalam pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye bahaya narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya