LOMBOK BARAT,Halontb.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyiapkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan skala yang jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Program tahun ini tidak hanya menargetkan penerbitan sertifikat tanah baru, tetapi juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas data pertanahan melalui pemetaan berbasis foto udara.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Lobar, melalui Kepala Seksi (Kasi) 1 Survei Pemetaan, Muhammad Zarnuji, menjelaskan bahwa tema utama pelaksanaan PTSL tahun ini adalah peningkatan kualitas data. Program ini dirancang tidak hanya untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, tetapi juga untuk memperbaiki dan memperbarui data sertifikat lama yang selama ini belum terpetakan secara akurat.
“PTSL tahun ini lebih khusus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain menerbitkan sertifikat bagi masyarakat yang belum memiliki, kami juga melakukan perbaikan data terhadap sertifikat lama yang mungkin belum ‘landing’ atau belum memiliki koordinat yang jelas dalam sistem pemetaan,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PTSL tahun ini terdapat tiga fokus utama, yakni penanganan kategori K4 (bidang tanah yang sudah bersertifikat namun perlu perbaikan data), pembaruan data pertanahan lama, serta penerbitan sertifikat baru bagi bidang tanah yang sama sekali belum terdaftar.
Salah satu perbedaan signifikan PTSL tahun ini adalah penggunaan teknologi pemetaan berbasis foto udara. Sebanyak 24.000 hektar lahan di Lombok Barat akan dipetakan melalui pengambilan foto udara yang rencananya dimulai setelah Hari Raya Idulfitri.
Proses pemotretan udara tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga yang telah disiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tercatat ada tiga penyedia jasa yang akan terlibat dalam pekerjaan pemetaan tersebut.
“Total sekitar 24.000 hektar akan dipotret menggunakan foto udara. Ini khusus untuk wilayah di luar kawasan hutan serta desa-desa yang belum pernah mendapatkan PTSL terintegrasi sebelumnya,” jelasnya.
Namun demikian, tidak seluruh wilayah Lombok Barat akan masuk dalam pemotretan udara tahun ini. Beberapa wilayah yang sebelumnya telah memiliki data foto udara, seperti Kecamatan Gerung, tidak lagi menjadi prioritas. Selain itu, wilayah yang tertutup vegetasi rapat juga tidak menjadi fokus karena pemetaan udara membutuhkan lahan terbuka agar objek tanah dapat terlihat jelas.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan PTSL sebelumnya, skala program tahun ini meningkat sangat signifikan. Pada tahun lalu, jumlah bidang tanah yang diproses hanya sekitar 1.000 bidang, sedangkan tahun ini cakupan wilayahnya jauh lebih luas.
“Kalau tahun sebelumnya mungkin sekitar seribuan saja. Tahun ini berbeda karena skalanya jauh lebih besar, wilayahnya luas, dan jumlah desa yang terlibat juga lebih banyak,” kata Zarnuji.
Dalam proses pengukuran, metode yang digunakan juga lebih modern, yakni melalui sistem fotogrametri yang dapat dipadukan dengan pengukuran terestris di lapangan.
Untuk memastikan masyarakat memahami program tersebut, Kantor Pertanahan Lombok Barat akan melakukan sosialisasi secara masif setelah Lebaran. Sosialisasi akan dilakukan di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, pemerintah kecamatan hingga aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, panitia ajudikasi yang telah dilantik sebelumnya juga akan berperan dalam pelaksanaan program. Panitia tersebut terdiri dari unsur internal Kantor Pertanahan serta para kepala desa setempat yang bertugas membantu proses penerbitan sertifikat secara kolektif.
Melalui program PTSL tahun ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Warga yang belum memiliki sertifikat tanah diminta segera melaporkan dan mengajukan pendaftaran melalui pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Sementara bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat lama, terutama yang masih berbasis peta analog dan belum memiliki koordinat yang jelas, juga diminta melaporkan dokumen tersebut agar datanya dapat diperbarui.
“Harapan pemerintah semua bidang tanah di Indonesia harus terdaftar. Karena itu, bagi yang belum bersertifikat silakan mendaftar. Sementara yang sudah punya sertifikat lama juga perlu melaporkan agar datanya diperbarui sehingga kedudukannya jauh lebih kuat secara hukum,” katanya.
Menurutnya, pembaruan data pertanahan ini juga penting untuk mendukung kebijakan One Map Policy atau satu peta nasional, sehingga data pertanahan dapat dimanfaatkan secara lebih akurat oleh pemerintah daerah dalam pengambilan berbagai kebijakan pembangunan.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini. Dengan data pertanahan yang semakin lengkap dan akurat, program ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” tutupnya.
Sumber Berita : Taufik Natanagara


































