Lebih lanjut diuraikannya, Program Pembentukan Perda di DPRD KLU tahun 2022, menurut Keputusan DPRD KLU nomor 17/Kep/DPRD-KLU/2021 terdapat 14 usulan Raperda.
“Dari 14 Raperda yang diprogramkan, terdapat 12 Raperda usulan berasal dari Pemda KLU, sedangkan 2 Raperda merupakan usul inisiatif DPRD KLU. Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Buruh Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU,” imbuhnya.
Pada masa mendatang, jelasnya, produk legislatif di KLU diharapkan lebih produktif lagi. Dirinya memohon do’a dan support agar DPRD KLU bisa lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPRD KLU terus berupaya menjadi corong aspirasi kerakyatan. Bersinergi dengan multipihak, bekerja sama dengan mitra kelembagaan, serta partisipatif dalam proses perumusan formulasi kebijakan publik dengan Pemda,” pungkasnya.
Dalam pada itu, Dekan FISIP UMMAT Dr. H. Muhammad Ali M.Si yang memberikan prolognya menyambut baik adanya kuliah umum berkaitan dengan peran dan fungsi DPRD dalam formulasi kebijakan publik, berbagi pengalaman empirik. Dirinya juga mendengar keaktifan pimpinan DPRD KLU dalam rangka menjalankan tupoksinya. Lanjutnya, government yang responsible adalah legislatif yang dapat menyerap aspirasi publik dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






