Bukankah untuk pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (KLU). “Seharusnya demikian. Namun ketika kami melakukan pertemuan dengan Bupati KLU, Pemda angkat tangan (menyerah) kalau anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan sangat besar,” terang Deny.
Karena itu, pihaknya kemudian melaporkan persoalan itu ke pusat (Kementerian PUPR), yang karena paket jalan yang hendak dilebarkan itu adalah jalan pendukung pariwisata, maka akhirnya untuk anggaran pembebasan lahan juga ditanggulangi oleh pusat, yang dananya juga melalui Satker PJN 1 NTB.
“Jadi untuk pembebasan lahan pembayarannya di PJN 1 NTB, yang kalau sudah tuntas dibayar, baru nanti bisa kami kerjakan fisik pembangunan (pelebaran) jalannya,” beber Deny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian untuk pembangunan atau perbaikan jembatan, dikerjakan masih satu rangkaian dengan pembangunan (pemeliharaan) jalan. “Kalau untuk pembangunan jembatan sudah action, karena pembangunannya kan tidak terkait dengan persoalan pembebasan lahan,” jelas Deny.
“Seperti Jembatan Meninting (Lombok Barat), sebenarnya sudah dilakukan tender sejak bulan Desember 2022 lalu. Namun karena ada kesalahan administrasi, akhirnya gagal tender. Dan kalau tidak salah, hari ini mulai tender,” sebut Deny.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






