Halontb.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menuntaskan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan atas kasus tersebut kini telah berada di tahap akhir.
Ada dua orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode tersebut, serta Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota, yang berarti Tom Lembong diperiksa untuk memberi keterangan terkait Charles, dan sebaliknya, Charles untuk memberikan keterangan terkait Tom Lembong.
“Jadi namanya saksi mahkota,” jelas Harli pada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Harli menambahkan bahwa penyidikan dalam kasus ini sudah memasuki puncaknya dan akan segera selesai.
“Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL,” tuturnya.
“Berarti penyidikan ini sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya,” imbuhnya.
Kejagung Tegaskan Tidak Ada yang Main-Main dalam Penyidikan
Harli juga menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak main-main dalam menangani kasus Tom Lembong.
“Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. Itu komitmen kita,” tegas Harli.
Sehubungan dengan perkara ini, Harli menjelaskan beberapa istilah penting, seperti gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan dalam proses produksi, sementara GKP siap konsumsi.
Aturan yang berlaku saat itu menyatakan bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP, dan impor tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri serta tujuan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Namun, pada 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, yang seharusnya dapat diimpor oleh BUMN. Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diproses menjadi GKP.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” ujar Qohar pada 29 Oktober 2024.
“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” tambahnya.
Pemeriksaan Saksi dari Kalangan Mantan Staf Khusus dan Sekretaris Tom Lembong
Harli juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan yang diperiksa pada Rabu, 8 Januari 2025, dan mantan Sekretaris Tom Lembong pada Senin, 6 Januari 2025.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Harli.
Istri Tom Lembong Harap Proses Hukum Adil
Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, berharap agar proses persidangan suaminya menghasilkan keputusan yang adil dari majelis hakim.
“Kami berharap dari keluarga sangat berharap, Pak Tom akan mendapatkan hakim yang adil dalam persidangan,” ungkap Franciska saat audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada 12 Desember 2024.
Franciska juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang dijalani Tom Lembong.
“Harapannya, semua bisa lebih transparan, karena kami sangat mematuhi dan mengikuti hukum di Indonesia,” tutupnya.






