Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

- Wartawan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB, Herman Cemon, bersama anggota aliansi membacakan pernyataan sikap di Mataram, menuntut agar Pengadilan Tipikor menegakkan hukum secara bersih dan berkeadilan. (Foto: Istimewa)

Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB, Herman Cemon, bersama anggota aliansi membacakan pernyataan sikap di Mataram, menuntut agar Pengadilan Tipikor menegakkan hukum secara bersih dan berkeadilan. (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Kian maraknya kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memantik keprihatinan publik. Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB mengeluarkan pernyataan sikap tegas, menuntut aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan kepentingan politik dan ekonomi para elit dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Dalam surat resmi yang diterima media ini, Aliansi menilai korupsi telah menjelma menjadi “penyakit sosial” yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, dan menghambat laju pembangunan ekonomi daerah.

“Fenomena korupsi hari ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga telah menjadi alat kepentingan segelintir elit. Bahkan lembaga penegak hukum pun kini tak lagi steril dari bayang-bayang kepentingan,” demikian kutipan isi pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi menyebut situasi ini sebagai ancaman serius bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat NTB. Mereka menilai aparat hukum harus kembali pada komitmen moral penegakan hukum yang bersih, objektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kekuasaan.

Tuntutan Tegas ke Pengadilan Tipikor Mataram

Dalam butir sikap yang dibacakan di Mataram, Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan NTB menyampaikan lima tuntutan pokok:

1. Mendukung Pengadilan Tipikor Mataram untuk menegakkan keadilan dalam setiap perkara korupsi di NTB tanpa pandang bulu.

2. Meminta hakim Tipikor Mataram agar mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta persidangan secara obyektif, terutama dalam kasus LCC yang sedang menjadi sorotan publik.

3. Mendorong adanya keputusan hukum yang berkeadilan, berdasarkan fakta dan bukan tekanan pihak-pihak tertentu.

4. Menuntut agar putusan pengadilan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk masyarakat sebagai korban sistemik dari praktik korupsi.

5. Mengimbau agar Tipikor Mataram berhati-hati dalam memutus perkara, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di NTB yang kini sedang tumbuh pesat.

Mereka juga menekankan bahwa kesalahan dalam penegakan hukum akan berdampak luas, bukan hanya pada kredibilitas lembaga peradilan, tetapi juga pada kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi daerah.

Seruan Moral dari Basis Akar Rumput

Kordinator Umum Aliansi, Herman Cemon, bersama Kordinator Lapangan Lukmanul Hakim dan Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa gerakan mereka bukan sekadar reaksi emosional, tetapi seruan moral dari masyarakat yang muak melihat praktik korupsi yang terus berulang tanpa efek jera.

“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau politik. Kami hanya menuntut agar keadilan ditegakkan dengan jujur. Jika korupsi dibiarkan terus berakar, maka NTB akan kehilangan masa depannya,” ujar Herman.

Aliansi juga menyerukan agar semua elemen masyarakat turut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, terutama terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan pihak berpengaruh. “Jangan biarkan keadilan dibeli. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru