Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

- Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, termasuk istri korban sendiri. (Foto: Istimewa)

Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, termasuk istri korban sendiri. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus yang mengguncang publik ini. Tersangka utama adalah Briptu RS, istri korban sendiri, yang dijerat pasal berlapis termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam keterangan resminya, Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 25 Agustus 2025. Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus, dan ditemukan tewas tergantung pada 24 Agustus di kebun kosong belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Kecamatan Lembar.

Hasil visum mengungkap tanda-tanda kekerasan, menggugurkan dugaan bunuh diri. Penyidikan mendalam mengarah pada RS, yang kemudian ditangkap pada 20 September 2025. Sejumlah barang bukti seperti tali nilon biru, pakaian, sandal, handphone, dan sepatu diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain RS, empat orang lainnya HS, DR, P, dan HN turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga membantu dan berupaya menghilangkan jejak kejahatan. Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55, pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56, serta pasal 221 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku utama adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Untuk yang turut serta, ancaman hukuman mengikuti pasal pokok, dengan pengurangan sepertiga,” ujar Kadek Metria.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena pelaku utama merupakan sesama aparat penegak hukum. Polres Lobar menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pelaku ke meja hijau.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru