Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

- Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, termasuk istri korban sendiri. (Foto: Istimewa)

Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, termasuk istri korban sendiri. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus yang mengguncang publik ini. Tersangka utama adalah Briptu RS, istri korban sendiri, yang dijerat pasal berlapis termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam keterangan resminya, Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 25 Agustus 2025. Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus, dan ditemukan tewas tergantung pada 24 Agustus di kebun kosong belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Kecamatan Lembar.

Hasil visum mengungkap tanda-tanda kekerasan, menggugurkan dugaan bunuh diri. Penyidikan mendalam mengarah pada RS, yang kemudian ditangkap pada 20 September 2025. Sejumlah barang bukti seperti tali nilon biru, pakaian, sandal, handphone, dan sepatu diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain RS, empat orang lainnya HS, DR, P, dan HN turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga membantu dan berupaya menghilangkan jejak kejahatan. Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55, pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56, serta pasal 221 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku utama adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Untuk yang turut serta, ancaman hukuman mengikuti pasal pokok, dengan pengurangan sepertiga,” ujar Kadek Metria.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena pelaku utama merupakan sesama aparat penegak hukum. Polres Lobar menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pelaku ke meja hijau.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:11 WITA

Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59 WITA

Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WITA

PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WITA

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44 WITA

Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:56 WITA

Keandalan Listrik Dimulai dari Sistem Pengawasan, PLN Rawat Peralatan Monitoring Gardu Induk Mantang

Berita Terbaru