Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

- Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap mantan Sekda NTB, Prof. Rosiady Husaeni Sayuti, dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan tanda tanya besar. Fakta persidangan dengan tegas menyebutkan tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Rosiady, tetapi vonis 8 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Tim penasihat hukum Rosiady menyatakan akan mengajukan banding.

“Hakim menggunakan pendapat ahli kerugian negara yang tidak relevan dengan perkara ini. Lebih ironis lagi, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang kami hadirkan sebagai pembela justru diabaikan,” tegas penasihat hukum Rofiq Ashari, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Tidak Relevan, Fakta Persidangan Diabaikan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menjadikan pendapat ahli kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman. Padahal proyek NTB Convention Center (NCC) ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta.

“Bagaimana mungkin Tipikor dipaksakan berjalan tanpa ada uang negara dan tanpa kerugian negara yang nyata?Sangat jelas perkara ini adalah perkara perdata, dimana pihak Lombok Plaza wanprestasi ! ” lanjut Rofiq.

Hakim juga mengakui dalam sidang bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun kepada Rosiady maupun kepada orang lain termasuk kepada PT Lombok Plaza, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara hukum. Fakta lainnya kerugian negara Rp. 15,2 M tersebut adalah merupakan hutang Lombok Plaza yang belum terbayarkan yang dijadikan dasar. Namun fakta ini tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan disisihkan oleh tafsir dari ahli yang tidak relevan.

Penasihat hukum menilai putusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap Rosiady, tapi juga preseden buruk dalam praktik peradilan Tipikor. Karena itu, mereka resmi mengajukan banding .

“Jika keterangan ahli pembela bisa diabaikan begitu saja dan fakta tidak dihargai, maka ini berbahaya untuk masa depan penegakan hukum. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tafsir sepihak,” pungkas Rofiq.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan ketimpangan antara fakta persidangan dan putusan pengadilan. Publik menilai, menghukum seseorang tanpa bukti aliran dana dan tanpa kerugian negara nyata adalah lonceng bahaya bagi birokrasi dan iklim investasi di daerah.

Rosiady kini menempuh jalur banding sebagai upaya hukum lanjutan. Publik menunggu, apakah pengadilan tinggi akan mengoreksi logika hukum yang janggal ini atau membiarkannya menjadi preseden kelam.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru