Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

- Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap mantan Sekda NTB, Prof. Rosiady Husaeni Sayuti, dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan tanda tanya besar. Fakta persidangan dengan tegas menyebutkan tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Rosiady, tetapi vonis 8 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Tim penasihat hukum Rosiady menyatakan akan mengajukan banding.

“Hakim menggunakan pendapat ahli kerugian negara yang tidak relevan dengan perkara ini. Lebih ironis lagi, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang kami hadirkan sebagai pembela justru diabaikan,” tegas penasihat hukum Rofiq Ashari, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Tidak Relevan, Fakta Persidangan Diabaikan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menjadikan pendapat ahli kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman. Padahal proyek NTB Convention Center (NCC) ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta.

“Bagaimana mungkin Tipikor dipaksakan berjalan tanpa ada uang negara dan tanpa kerugian negara yang nyata?Sangat jelas perkara ini adalah perkara perdata, dimana pihak Lombok Plaza wanprestasi ! ” lanjut Rofiq.

Hakim juga mengakui dalam sidang bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun kepada Rosiady maupun kepada orang lain termasuk kepada PT Lombok Plaza, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara hukum. Fakta lainnya kerugian negara Rp. 15,2 M tersebut adalah merupakan hutang Lombok Plaza yang belum terbayarkan yang dijadikan dasar. Namun fakta ini tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan disisihkan oleh tafsir dari ahli yang tidak relevan.

Penasihat hukum menilai putusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap Rosiady, tapi juga preseden buruk dalam praktik peradilan Tipikor. Karena itu, mereka resmi mengajukan banding .

“Jika keterangan ahli pembela bisa diabaikan begitu saja dan fakta tidak dihargai, maka ini berbahaya untuk masa depan penegakan hukum. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tafsir sepihak,” pungkas Rofiq.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan ketimpangan antara fakta persidangan dan putusan pengadilan. Publik menilai, menghukum seseorang tanpa bukti aliran dana dan tanpa kerugian negara nyata adalah lonceng bahaya bagi birokrasi dan iklim investasi di daerah.

Rosiady kini menempuh jalur banding sebagai upaya hukum lanjutan. Publik menunggu, apakah pengadilan tinggi akan mengoreksi logika hukum yang janggal ini atau membiarkannya menjadi preseden kelam.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Pemprov NTB Gelar Pasar Murah di Lombok Barat, Kades Taman Ayu Berharap Program Terus Berlanjut

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:46 WITA

Investor Australia Merugi, Pemprov NTB Tegaskan Proyek Marina Bay City Bukan Investasi Resmi Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:35 WITA

Tebar Qurban Insan Amanah 2026, Bank NTB Syariah Hadirkan Kebahagiaan hingga Pelosok NTB

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:58 WITA

TASPEN Gandeng Bank NTB Syariah, Penyerahan Hak Pensiun Pejabat Negara Berlangsung Penuh Makna

Berita Terbaru