Halontb.com – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan NTB, dengan anggaran mencengangkan sebesar Rp10 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat muncul bahwa proyek tersebut tidak melalui proses tender yang sesuai regulasi, memicu tuduhan pelanggaran serius dan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Labkesda NTB, yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituduh melanggar sejumlah peraturan krusial:
1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
– Pasal 4: Menuntut efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa.
– Pasal 6: Mewajibkan pengadaan dilakukan secara kompetitif melalui tender atau seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
– Pasal 17: Mengharuskan pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta dilakukan melalui tender.
– Pasal 21: Mengatur prosedur tender yang harus transparan dan terbuka.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
– Proses pengadaan tanpa tender bisa dianggap sebagai monopoli dan menghambat persaingan usaha.
Halaman : 1 2 Selanjutnya