Fihiruddin, Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, dengan tegas menyatakan, “Jika dugaan ini terbukti benar, Kepala Labkesda sebagai KPA dan PPK telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar pengadaan yang harus transparan dan akuntabel. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditolerir.”
Di tengah kecaman publik, dr. Handomi, Kepala Labkesda NTB, mencoba memberikan klarifikasi yang terkesan defensif. “Tidak ada penyalahgunaan dalam kegiatan tersebut karena semua sudah dikonsultasikan ke pihak-pihak yang berkompeten. Semoga kita dapat sama-sama mengemban amanah yang baik ini,” katanya dengan nada merendah.
Ironisnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS, tampak melempar tanggung jawab. “Silahkan ke kepala Labkes saja sebagai KPA dan PPK,” ujarnya singkat, seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan publik dan pengamat anggaran semakin menguat, menuntut investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penggunaan anggaran negara. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi harapan utama masyarakat, dan pelanggaran sekecil apapun harus diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kepala Labkesda dan Kepala Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab dan transparan dalam menyikapi isu ini.
Halaman : 1 2






