Saksi : Farin Benarkan Soal Kabar Burung, di Kasus Fihirudin

- Wartawan

Rabu, 17 Mei 2023 - 08:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB M Fihirudin, menghadirkan saksi meringankan, Rabu 17 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB M Fihirudin, menghadirkan saksi meringankan, Rabu 17 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

Jatun menambahkan, tidak ada kegaduhan publik sama sekali akibat postingan Fihir tersebut. Apalagi sampai menimbulkan kebencian yang bernuansa SARA.

Kesaksian Dharojatun memperkuat fakta bahwa apa yang dilakukan Fihir lewat postingan adalah murni bertanya, tanpa ada maksud lain.

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim PH, M Ikhwan SH MH menegaskan, kesaksian saksi Dharojatun memperkuat bahwa informasi soal kabar burung didapatkan Fihir dari orang lain, yakni M Zainul Pahmi dan Ketua Baanar NTB Abdul Madjid.

“Point pentingnya saksi menerangkan bahwa memang benar cerita kabar burung dalam postingan terdakwa Fihir didapat dari orang lain, yakni Pahmi. Dan Fihir setelah (posting) itu,  juga sempat klarifikasi ke anggota DPRD NTB, Farin di Resto Sultan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru