Jatun menambahkan, tidak ada kegaduhan publik sama sekali akibat postingan Fihir tersebut. Apalagi sampai menimbulkan kebencian yang bernuansa SARA.
Kesaksian Dharojatun memperkuat fakta bahwa apa yang dilakukan Fihir lewat postingan adalah murni bertanya, tanpa ada maksud lain.
Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim PH, M Ikhwan SH MH menegaskan, kesaksian saksi Dharojatun memperkuat bahwa informasi soal kabar burung didapatkan Fihir dari orang lain, yakni M Zainul Pahmi dan Ketua Baanar NTB Abdul Madjid.
“Point pentingnya saksi menerangkan bahwa memang benar cerita kabar burung dalam postingan terdakwa Fihir didapat dari orang lain, yakni Pahmi. Dan Fihir setelah (posting) itu, juga sempat klarifikasi ke anggota DPRD NTB, Farin di Resto Sultan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






