Menurut dia, kesaksian saksi a de charge yang diajukan PH terdakwa memiliki relevansi dan keterkaitan, dan hubungan saling kait mengait dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang sebelumnya.
“Artinya ini membuktikan perbuatan itu tidak seperti yang didakwakan. Dakwaan terhadap klien kami tidak memenuhi unsur, Inshallah Fihir bebas,” tegas Ikhwan.
Editor: Dewa Reza
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






