“Saya tidak mendukung koruptor, cuman jangan kita sampai menzalimi orang yang belum tentu ada kesalahannya,” tandas Fihirudin.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah meminta Inspektorat Provinsi NTB untuk lebih teliti dalam melakukan penghitungan kerugian negara di kasus korupsi proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.
“Saya tekankan (Inspektorat) untuk hati-hati dan harus lebih teliti menghitung,” kata Kepala Kajati NTB, Sungarpin di Mataram, Senin (4/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun meyakinkan bahwa penghitungan ulang kerugian dari proyek di tahun 2019 ini berdasarkan permintaan tersangka.
Tersangka kepada jaksa mengklaim adanya material pekerjaan yang tidak masuk dalam audit pertama sehingga mengakibatkan munculnya kerugian negara.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






