“Hasil cek fisik ahli yang nantinya jadi dasar kami hitung kerugian,” ujarnya.
Ibnu Salim mengungkapkan, pihak kejaksaan meminta hitung ulang kerugian negara dari kasus ini karena ada barang yang belum masuk pada hasil perhitungan sebelumnya.
“Jadi, ada material ‘on site’ yang belum masuk hitungan,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhitungan sebelumnya disebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp742,75 juta. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






