Kuasa Hukum dr. Jack : Tidak Ada Hubungan Asmara

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan terkait dengan larangan sebagaimana tersebut diatas telah dapat diketahui dengan jelas pula dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 PP No. 45 tahun 1990 yang menyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan Resiko terhadap pelanggaran pasal tersebut di atas diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian sanksi berat.

“Dengan menyadari dan mengetahui adanya larangan-larangan bagi PNS sebagaimana tersebut di atas maka klien kami secara tegas tetap mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tersebut dan sangat tidak mungkin untuk melakukan hal yang berkaitan dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi. Itu merupakan isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan serta sangatlah mengada-ada,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Firzhal menyatakan hubungan yang terbangun antara kliennya dengan Dokter UI adalah hubungan secara profesional dan terkait dengan pemberhentian Dokter UI sebagai Dokter Paruh Waktu pada Rumah sakit Umum Daerah Provinsi NTB telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Jika Dokter UI merasa keberatan atas adanya pemberhentian tersebut maka ada instrumen hukum berupa upaya hukum untuk mentesting eksistensi Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dokter Jack sebagai Quo Libet Ex Ree,” jelasnya.

Editor: Dila Ika Rani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru