Ketentuan terkait dengan larangan sebagaimana tersebut diatas telah dapat diketahui dengan jelas pula dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 PP No. 45 tahun 1990 yang menyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan Resiko terhadap pelanggaran pasal tersebut di atas diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian sanksi berat.
“Dengan menyadari dan mengetahui adanya larangan-larangan bagi PNS sebagaimana tersebut di atas maka klien kami secara tegas tetap mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tersebut dan sangat tidak mungkin untuk melakukan hal yang berkaitan dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi. Itu merupakan isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan serta sangatlah mengada-ada,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Firzhal menyatakan hubungan yang terbangun antara kliennya dengan Dokter UI adalah hubungan secara profesional dan terkait dengan pemberhentian Dokter UI sebagai Dokter Paruh Waktu pada Rumah sakit Umum Daerah Provinsi NTB telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika Dokter UI merasa keberatan atas adanya pemberhentian tersebut maka ada instrumen hukum berupa upaya hukum untuk mentesting eksistensi Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dokter Jack sebagai Quo Libet Ex Ree,” jelasnya.
Editor: Dila Ika Rani
Halaman : 1 2






