Kuasa Hukum dr. Jack : Tidak Ada Hubungan Asmara

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan terkait dengan larangan sebagaimana tersebut diatas telah dapat diketahui dengan jelas pula dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 PP No. 45 tahun 1990 yang menyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan Resiko terhadap pelanggaran pasal tersebut di atas diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian sanksi berat.

“Dengan menyadari dan mengetahui adanya larangan-larangan bagi PNS sebagaimana tersebut di atas maka klien kami secara tegas tetap mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tersebut dan sangat tidak mungkin untuk melakukan hal yang berkaitan dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi. Itu merupakan isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan serta sangatlah mengada-ada,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Firzhal menyatakan hubungan yang terbangun antara kliennya dengan Dokter UI adalah hubungan secara profesional dan terkait dengan pemberhentian Dokter UI sebagai Dokter Paruh Waktu pada Rumah sakit Umum Daerah Provinsi NTB telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Jika Dokter UI merasa keberatan atas adanya pemberhentian tersebut maka ada instrumen hukum berupa upaya hukum untuk mentesting eksistensi Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dokter Jack sebagai Quo Libet Ex Ree,” jelasnya.

Editor: Dila Ika Rani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terbaru