Kuasa Hukum dr. Jack : Tidak Ada Hubungan Asmara

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Team Kuasa Hukum dr. Jack, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, meluruskan isu terkait dengan merebaknya nama Dokter Jack yang akhir-akhir ini santer dengan isu dugaan adanya hubungan asmara dengan Dokter UI.

“Kami dari Team Penasehat Hukum atas nama Dokter Jack merasa perlu untuk meluruskan adanya isu yang tidak bersahabat terhadap diri klien kami tersebut,” kata Dr. Firzhal.

“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah ada hubungan asmara dengan Dokter UI yang dimaksudkan tersebut. Terkait dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi adalah isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan, karena klien kami sudah mempunyai istri yang selalu setia mendampingi suaminya. Klien kami dan istri klien kami juga sangat taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri, jadi dengan demikian sangatlah tidak mungkin klien kami akan melakukan hal-hal terkait adanya isu yang tidak beralasan tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, selain alasan tersebut di atas, alasan lainnya juga adalah bahwa harus disadari dan diakui bahwa posisi Dokter Jack dan Dokter UI yang dimaksud tersebut adalah sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil, tentu perkawinan poligami sangat tidak memenuhi kriteria dan tentu beresiko terhadap statusnya sebagai seorang PNS.

“Tentunya resiko-resiko yang telah diatur dalam hukum positif tersebut sangat tidak mungkin klien kami inginkan. Lagi pula telah dikenal larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil Wanita tidak diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tambah Dr. Firzhal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:14 WITA

Uang Masuk Jadi Tiket Kerja ? Bupati Lombok Barat: Laporkan, Jangan Diam !

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:37 WITA

Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:40 WITA

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:12 WITA

RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:30 WITA

Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila

Berita Terbaru