Halontb.com – Team Kuasa Hukum dr. Jack, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, meluruskan isu terkait dengan merebaknya nama Dokter Jack yang akhir-akhir ini santer dengan isu dugaan adanya hubungan asmara dengan Dokter UI.
“Kami dari Team Penasehat Hukum atas nama Dokter Jack merasa perlu untuk meluruskan adanya isu yang tidak bersahabat terhadap diri klien kami tersebut,” kata Dr. Firzhal.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah ada hubungan asmara dengan Dokter UI yang dimaksudkan tersebut. Terkait dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi adalah isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan, karena klien kami sudah mempunyai istri yang selalu setia mendampingi suaminya. Klien kami dan istri klien kami juga sangat taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri, jadi dengan demikian sangatlah tidak mungkin klien kami akan melakukan hal-hal terkait adanya isu yang tidak beralasan tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, selain alasan tersebut di atas, alasan lainnya juga adalah bahwa harus disadari dan diakui bahwa posisi Dokter Jack dan Dokter UI yang dimaksud tersebut adalah sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil, tentu perkawinan poligami sangat tidak memenuhi kriteria dan tentu beresiko terhadap statusnya sebagai seorang PNS.
“Tentunya resiko-resiko yang telah diatur dalam hukum positif tersebut sangat tidak mungkin klien kami inginkan. Lagi pula telah dikenal larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil Wanita tidak diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tambah Dr. Firzhal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya