Kuasa Hukum dr. Jack : Tidak Ada Hubungan Asmara

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Team Kuasa Hukum dr. Jack, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, meluruskan isu terkait dengan merebaknya nama Dokter Jack yang akhir-akhir ini santer dengan isu dugaan adanya hubungan asmara dengan Dokter UI.

“Kami dari Team Penasehat Hukum atas nama Dokter Jack merasa perlu untuk meluruskan adanya isu yang tidak bersahabat terhadap diri klien kami tersebut,” kata Dr. Firzhal.

“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah ada hubungan asmara dengan Dokter UI yang dimaksudkan tersebut. Terkait dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi adalah isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan, karena klien kami sudah mempunyai istri yang selalu setia mendampingi suaminya. Klien kami dan istri klien kami juga sangat taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri, jadi dengan demikian sangatlah tidak mungkin klien kami akan melakukan hal-hal terkait adanya isu yang tidak beralasan tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, selain alasan tersebut di atas, alasan lainnya juga adalah bahwa harus disadari dan diakui bahwa posisi Dokter Jack dan Dokter UI yang dimaksud tersebut adalah sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil, tentu perkawinan poligami sangat tidak memenuhi kriteria dan tentu beresiko terhadap statusnya sebagai seorang PNS.

“Tentunya resiko-resiko yang telah diatur dalam hukum positif tersebut sangat tidak mungkin klien kami inginkan. Lagi pula telah dikenal larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil Wanita tidak diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tambah Dr. Firzhal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA