KPK Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Libatkan TKA, Imigrasi Mataram Diduga Lalai Awasi WNA

- Wartawan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria. (Foto: Istimewa)

Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – KPK kembali menyoroti kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pihak Imigrasi Mataram dalam mengawasi WNA yang bekerja di tambang-tambang tersebut.

“Ini bisa membuka ruang bagi korupsi dan gratifikasi. Kami meminta semua pihak, termasuk Imigrasi Mataram, untuk serius mengawasi keberadaan TKA di kawasan tambang ilegal ini,” ujar Dian tegas.

Dugaan ketidakjelasan status visa dan izin kerja para TKA menjadi perhatian utama KPK, yang kini menunggu hasil penyelidikan Polres Lombok Barat dan hasil koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Disnakertrans NTB dan Kemenkumham. Dian menekankan bahwa seharusnya Imigrasi Mataram tidak membiarkan WNA bekerja tanpa prosedur yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru