Kepolisian Terapkan Restorative Justice, 8 Mahasiswa Undikma Kembali Diterima Kampus 

- Wartawan

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Undikma menggelar pertemuan bersama delapan mahasiswa dengan dihadiri masing-masing orang tua, Kamis, 28 Juli 2022, di Aula Undikma.

Foto : Undikma menggelar pertemuan bersama delapan mahasiswa dengan dihadiri masing-masing orang tua, Kamis, 28 Juli 2022, di Aula Undikma.

Rektor mengatakan, dengan keluarnya RJ kepolisian, maka Undikma akan mencabut SK pemberhentian sementara delapan mahasiswa yang dikeluarkan sebelumnya. 

“Kemarin ada pemberhentian sementara untuk mengikuti proses hukum. Nanti kita teken surat keputusan akan mengembalikan status mahasiswa dan hak layanan akademik dan administratif akan dikembalikan kembali,” jelasnya.

Dia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sinergi kedepannya antara kampus dan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah ada pembelajaran, berharap ada sinergi bagaimana komunikasi yang baik,” katanya.

Biro Humas Undikma Mataram, Ismail Marzuki, mengatakan kampus memilih melaporkan delapan mahasiswa karena keterpaksaan. Itu dilakukan, karena mahasiswa sering berunjuk rasa dengan merusak fasilitas dan mengeluarkan hujatan terhadap rektor.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga
Ditpolairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Perairan Senggigi ke RS Bhayangkara
Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:49 WITA

Pastikan Keamanan, Ditpolairud Polda NTB dan KSOP Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WITA

Kapolda NTB Bersama Gubernur Pantau Arus Mudik dan Lepas Program Mudik Gratis Lembar–Surabaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:52 WITA

Patroli Ops Ketupat Rinjani 2026, Personel Polda NTB Evakuasi Korban Kecelakaan di Bypass Mandalika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:40 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026: Polda NTB Cek Kesiapan Terminal Mandalika Jelang Arus Balik

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WITA

Deteksi Dini Bahan Berbahaya, Polda NTB Kerahkan K9 Perketat Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WITA

Kompak! Intip Kesiapan Kapolda, Gubernur, dan Danrem Jaga NTB Tetap Kondusif di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WITA

Sinergi Polri dan Polhut TNGR dalam Menjaga Kelestarian Ekosistem Gunung Rinjani

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:05 WITA

Operasi Keselamatan Rinjani 2026: Polres Lombok Barat Gelar Razia Stasioner, Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru