Rektor mengatakan, dengan keluarnya RJ kepolisian, maka Undikma akan mencabut SK pemberhentian sementara delapan mahasiswa yang dikeluarkan sebelumnya.
“Kemarin ada pemberhentian sementara untuk mengikuti proses hukum. Nanti kita teken surat keputusan akan mengembalikan status mahasiswa dan hak layanan akademik dan administratif akan dikembalikan kembali,” jelasnya.
Dia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sinergi kedepannya antara kampus dan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita telah ada pembelajaran, berharap ada sinergi bagaimana komunikasi yang baik,” katanya.
Biro Humas Undikma Mataram, Ismail Marzuki, mengatakan kampus memilih melaporkan delapan mahasiswa karena keterpaksaan. Itu dilakukan, karena mahasiswa sering berunjuk rasa dengan merusak fasilitas dan mengeluarkan hujatan terhadap rektor.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







