Halontb.com – Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram menerima kembali delapan mahasiswa yang sempat diberhentikan sementara.
Sebelumnya, delapan mahasiswa menjadi tersangka Polresta Mataram karena diduga merusak fasilitas kampus saat unjuk rasa. Namun pihak kepolisian melakukan restorative justice (RJ) dan membebaskan delapan mahasiswa tersebut.
Menyusul keluarnya RJ kepolisian, Undikma menggelar pertemuan bersama delapan mahasiswa dengan dihadiri masing-masing orang tua, Kamis, 28 Juli 2022, di Aula Undikma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor Undikma, Prof. Kusno, DEA., Ph.D, mengungkapkan kronologis kasus tersebut bergulir saat mahasiswa diduga merusak fasilitas kampus.
“Negara kita adalah masalah hukum, manakala ada kejadian permasalahan hukum, kita selesaikan melalui penegak hukum,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya