Rektor mengatakan pada 21 Maret Undikma melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Menyusul kemudian dilakukan penetapan tersangka terhadap delapan mahasiswa. Namun belakangan telah dilakukan RJ oleh kepolisian.
“Setelah RJ selesai, hari ini kita kembali ke kampus dalam membangun lembaga kita yang sifatnya edukatif,” ujarnya.
“Kita ingin ada sinergi tidak terjadi ‘kecelakaan’ seperti kemarin. Menyampaikan pendapat tetap kita hargai, tapi kalau melalui batas kita serahkan ke ranah hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Kusno mengatakan, Undikma dan delapan mahasiswa telah sepakat berdamai di kepolisian. Mahasiswa juga bersedia minta maaf.
“Kemarin kesepakatan, meminta permintaan maaf. Kalau melakukan tindakan serupa, kepolisian akan terbuka kembali,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







