Halontb.com – Penanganan kasus penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, memasuki babak baru. Polres Lombok Barat resmi menahan satu tersangka baru berinisial LYAK, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. LYAK diketahui merupakan anak dari Kades Rambitan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan yang menyeluruh. “Penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. LYAK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” kata Kapolres.
LYAK disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; jika luka berat, paling lama 9 tahun; dan jika menyebabkan maut, paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penahanan LYAK, jumlah tersangka yang ditahan oleh Polres Lombok Barat kini menjadi tiga orang. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. “Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 malam, dimana puluhan orang menyerang warga Desa Montong Buwuh, menyebabkan beberapa warga luka-luka. Penahanan LYAK sebagai tersangka baru memberikan harapan kepada warga Montong Buwuh bahwa keadilan akan ditegakkan. Meskipun demikian, mereka berharap polisi dapat menangkap semua pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.7
Halaman : 1 2 Selanjutnya