Babak Baru dalam Kasus Penyerangan Montong Buwuh, Penahanan Tersangka LYAK

- Wartawan

Sabtu, 25 Mei 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Penanganan kasus penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, memasuki babak baru. Polres Lombok Barat resmi menahan satu tersangka baru berinisial LYAK, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. LYAK diketahui merupakan anak dari Kades Rambitan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan yang menyeluruh. “Penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. LYAK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” kata Kapolres.

LYAK disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; jika luka berat, paling lama 9 tahun; dan jika menyebabkan maut, paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penahanan LYAK, jumlah tersangka yang ditahan oleh Polres Lombok Barat kini menjadi tiga orang. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. “Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 malam, dimana puluhan orang menyerang warga Desa Montong Buwuh, menyebabkan beberapa warga luka-luka. Penahanan LYAK sebagai tersangka baru memberikan harapan kepada warga Montong Buwuh bahwa keadilan akan ditegakkan. Meskipun demikian, mereka berharap polisi dapat menangkap semua pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.7

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru