Babak Baru dalam Kasus Penyerangan Montong Buwuh, Penahanan Tersangka LYAK

- Wartawan

Sabtu, 25 Mei 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Penanganan kasus penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, memasuki babak baru. Polres Lombok Barat resmi menahan satu tersangka baru berinisial LYAK, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. LYAK diketahui merupakan anak dari Kades Rambitan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan yang menyeluruh. “Penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. LYAK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” kata Kapolres.

LYAK disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; jika luka berat, paling lama 9 tahun; dan jika menyebabkan maut, paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penahanan LYAK, jumlah tersangka yang ditahan oleh Polres Lombok Barat kini menjadi tiga orang. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. “Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 malam, dimana puluhan orang menyerang warga Desa Montong Buwuh, menyebabkan beberapa warga luka-luka. Penahanan LYAK sebagai tersangka baru memberikan harapan kepada warga Montong Buwuh bahwa keadilan akan ditegakkan. Meskipun demikian, mereka berharap polisi dapat menangkap semua pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.7

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Sewa Alat Berat di NTB, Polisi Bidik Dua Tersangka: Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Aktivis Anti-Korupsi Desak Akademisi Berani Suarakan ke MA untuk Bebaskan Mardani H Maming
Skandal Politik Kades Sapugara Bre’e: Warga Diancam Dicabut PKH Jika Tak Dukung FUD-AHER
Dugaan Pemerasan Suara: Kades Sapugara Bree Tertangkap Ancam Warga dengan Penghapusan Bantuan PKH
KPK Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Libatkan TKA, Imigrasi Mataram Diduga Lalai Awasi WNA
Mahasiswi Unram Kehilangan HP di Depan Warung, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Eddy Sophiaan Serukan Kepolisian Bertindak Cepat Tanggapi Kisruh Kantor Kadin: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Isvie Rupaeda Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi di Sidang 105 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:39 WITA

Pilkada NTB 2024: Garuda Emas NTB Migrasi ke Zul-Uhel, Soroti Kepedulian dan Visi Pariwisata yang Lebih Maju

Senin, 11 November 2024 - 16:34 WITA

45 Hari di Sembalun Lawang, Mahasiswa UNW Mataram Ciptakan Warisan Berharga bagi Masyarakat dan Lingkungan

Minggu, 10 November 2024 - 07:58 WITA

Gelombang Dukungan Mengalir ke Pasangan Zul-Uhel Usai Debat Publik Kedua, Paslon Nomor 2 Makin Kuat di Pilgub NTB 2024″

Sabtu, 9 November 2024 - 13:33 WITA

TGB Bersama Bang Zul: Membangun Masa Depan NTB Lewat Spirit Keberagamaan di Islamic Center

Sabtu, 9 November 2024 - 00:35 WITA

LIGA NWDI Tegaskan Kesetiaan pada TGB: “Kami Kawal Kemenangan Zul-Uhel di Pilkada NTB

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:06 WITA

Alim-Nasir Tersandung Dugaan Politik Uang: Terbongkar Bagi-bagi Spandek di Taliwang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:59 WITA

Tekan Angka Kemiskinan dan Sejahterakan Masyarakat Pesisir di NTB, Ini Strategi Jitu Jilbab Ijo

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:01 WITA

Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Tanpa Surat Izin Kampanye, Aherudin Sidik Diduga Langgar Etika Demokrasi

Berita Terbaru