Babak Baru dalam Kasus Penyerangan Montong Buwuh, Penahanan Tersangka LYAK

- Wartawan

Sabtu, 25 Mei 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (kedua dari kiri), didampingi oleh para pejabat kepolisian lainnya, menyampaikan informasi mengenai penahanan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar.. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Penanganan kasus penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, memasuki babak baru. Polres Lombok Barat resmi menahan satu tersangka baru berinisial LYAK, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. LYAK diketahui merupakan anak dari Kades Rambitan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan yang menyeluruh. “Penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. LYAK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” kata Kapolres.

LYAK disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; jika luka berat, paling lama 9 tahun; dan jika menyebabkan maut, paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penahanan LYAK, jumlah tersangka yang ditahan oleh Polres Lombok Barat kini menjadi tiga orang. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. “Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 malam, dimana puluhan orang menyerang warga Desa Montong Buwuh, menyebabkan beberapa warga luka-luka. Penahanan LYAK sebagai tersangka baru memberikan harapan kepada warga Montong Buwuh bahwa keadilan akan ditegakkan. Meskipun demikian, mereka berharap polisi dapat menangkap semua pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.7

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Mafia DAK NTB: Pejabat, Pengusaha, dan Uang Haram untuk Pilkada
Sekda NTB Terseret Skandal DAK: Fee Proyek untuk Ambisi Pilkada, Nama PT Titik Temu Mencuat
Mafia DAK NTB Disorot: APPM Tuntut APH Usut PT Titik Temu dan Oknum Pejabat Dikbud
Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih
Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:56 WITA

Sekda NTB Terseret Skandal DAK: Fee Proyek untuk Ambisi Pilkada, Nama PT Titik Temu Mencuat

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:08 WITA

Mafia DAK NTB Disorot: APPM Tuntut APH Usut PT Titik Temu dan Oknum Pejabat Dikbud

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:14 WITA

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu

Senin, 9 Desember 2024 - 13:31 WITA

Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:20 WITA

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:12 WITA

Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:14 WITA

Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB

Berita Terbaru