Skandal Proyek Rp10 Miliar Labkesda NTB: Dugaan Penyimpangan Tender, Kepala Dinkes Diduga Tutup Mata

- Wartawan

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. L. Hamzi Fikri, MM., MARS. (Foto: istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. L. Hamzi Fikri, MM., MARS. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan NTB, dengan anggaran mencengangkan sebesar Rp10 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat muncul bahwa proyek tersebut tidak melalui proses tender yang sesuai regulasi, memicu tuduhan pelanggaran serius dan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Labkesda NTB, yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituduh melanggar sejumlah peraturan krusial:

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 4: Menuntut efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa.
Pasal 6: Mewajibkan pengadaan dilakukan secara kompetitif melalui tender atau seleksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 17: Mengharuskan pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta dilakukan melalui tender.
Pasal 21: Mengatur prosedur tender yang harus transparan dan terbuka.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
– Proses pengadaan tanpa tender bisa dianggap sebagai monopoli dan menghambat persaingan usaha.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru