PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”

- Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK UIN Mataram Saprul Anwar memastikan pekerjaan pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran tetap berjalan sesuai jadwal.(Foto: Istimewa)

PPK UIN Mataram Saprul Anwar memastikan pekerjaan pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran tetap berjalan sesuai jadwal.(Foto: Istimewa)

MATARAM, HaloNTB.com — Polemik yang mencuat di proyek pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran UIN Mataram memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai penyegelan lokasi oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor, pihak UIN Mataram memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan di lapangan hingga Rabu, 16 September 2026, tetap berjalan.

Proyek Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,36 miliar, dengan CV LARIS sebagai penyedia pekerjaan. Data tender yang tersedia mencatat nilai penawaran pemenang sebesar Rp11.362.902.971,25.

Baca juga: Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPK UIN Mataram, Saprul Anwar, menegaskan bahwa sejak awal tidak terdapat subkontraktor dalam struktur pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.

“Saya tegaskan dari awal, tidak ada subkon dalam proyek ini,” kata Saprul, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, dinamika yang terjadi belakangan merupakan persoalan yang perlu diselesaikan, tetapi tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pekerjaan proyek berhenti.

Saprul bahkan membantah informasi yang menyebut kegiatan pembangunan terhenti akibat persoalan tersebut. Ia memastikan aktivitas pekerjaan di lokasi masih berlangsung dan perkembangan pekerjaan tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan.

“Memang ada dinamika, tetapi pekerjaan di lapangan tetap berjalan. Progresnya masih sesuai schedule. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan itu,” tegasnya.

Baca juga: Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena sebelumnya sejumlah media memberitakan adanya penyegelan lokasi pada 12 September 2026 oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor dan mengklaim memiliki hak berdasarkan sebuah perjanjian kerja sama.

UIN Mataram, kata Saprul, tidak memilih untuk membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa penyelesaian. Pihak kampus telah mengundang CV LARIS untuk duduk bersama dengan pimpinan UIN Mataram.

Dalam pertemuan itu, pihak UIN juga mengundang unsur Kejaksaan serta TP4D sebagaimana disampaikan Saprul, untuk melihat persoalan tersebut secara lebih terang.

“Untuk persoalan internal CV LARIS, mereka sudah berkomitmen menyelesaikannya dalam minggu ini,” ujarnya.

Baca juga: Dari Kampus ke Sistem Digital, Bank NTB Syariah-UIN Mataram Kolaborasi Bangun Keuangan Syariah Terintegrasi

Bagi UIN Mataram, titik persoalannya bukan sekadar siapa yang berselisih dan mengenai apa sengketanya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan konflik internal di tingkat pelaksana tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor kepada pemilik pekerjaan.

Saprul menegaskan, UIN berkepentingan agar proyek tetap berjalan sesuai kontrak, jadwal dan ketentuan pekerjaan.

Di sisi lain, UIN Mataram juga tengah mempersiapkan agenda pemeriksaan BPK yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 17 September 2026.

Situasi tersebut membuat transparansi administrasi dan pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian penting. Setiap persoalan yang muncul di lapangan perlu ditempatkan pada mekanisme yang tepat, termasuk membedakan antara hubungan internal perusahaan dengan hubungan kontraktual antara penyedia dan pemilik pekerjaan.

Baca juga: Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan

Dengan demikian, polemik yang sempat berkembang mengenai penyegelan tidak serta-merta menggambarkan bahwa proyek berhenti total. Berdasarkan klarifikasi PPK, pekerjaan masih berlangsung dan UIN Mataram meminta persoalan internal CV LARIS segera diselesaikan tanpa mengganggu target pekerjaan.

Proyek tersebut sendiri merupakan bagian dari pengadaan pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah dan masih berlaku sejak 30 April 2025.

Kini perhatian publik tinggal menunggu bagaimana persoalan internal yang muncul dapat diselesaikan dan bagaimana CV LARIS memastikan pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai kontrak hingga pekerjaan tuntas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda NTB Terima Audiensi Dirut PT TCN Gili Trawangan
Dugaan Pelecehan Informasi Publik, AMI Diduga Ditolak dan Diberi Nomor Koordinator Security oleh Kadis PUPRPKP NTB
Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah
Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik
Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
Laporan Kebakaran Palsu Tak Hentikan Gerak Cepat Damkarmat Lobar, PLH Sekda Turun Soroti Kesiapsiagaan
KPK Beri Waktu Sebulan, Pemkab Lobar Diminta Evaluasi Total Perencanaan Keuangan Usai OTT Mantan Bupati LAZ
Lombok Barat Siapkan Big Data, Menuju Pemerintahan Berbasis Data

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Pekan Disegel, Kantor Desa Kebon Ayu Akhirnya Dibuka Usai Mediasi Bersama Wabup UNA

Minggu, 6 September 2026 - 02:47 WITA

Sengketa Akses Jalan Kaliana Residence, Pengembang Klaim Izin Lengkap dan Siap Perbaiki Infrastruktur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:07 WITA

Putusan Bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman Disorot, Asmuni, A.Ma Desak Kejagung Lakukan Kajian Yuridis

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:47 WITA

Warga Gerung Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan, Keluarga Tolak Autopsi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:43 WITA

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ponpes Al-Ishlahuddiny Beri Ultimatum 3×24 Jam ke TVOne

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:16 WITA

Pasca Pemasangan Plang, Sengketa Lahan Wakaf di Kuripan Memanas: Pemdes Klaim Putusan Hukum, Ahli Waris Soroti Prosedur

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WITA

Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

Berita Terbaru