MATARAM, HaloNTB.com — Polemik yang mencuat di proyek pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran UIN Mataram memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai penyegelan lokasi oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor, pihak UIN Mataram memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan di lapangan hingga Rabu, 16 September 2026, tetap berjalan.
Proyek Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,36 miliar, dengan CV LARIS sebagai penyedia pekerjaan. Data tender yang tersedia mencatat nilai penawaran pemenang sebesar Rp11.362.902.971,25.
Baca juga: Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPK UIN Mataram, Saprul Anwar, menegaskan bahwa sejak awal tidak terdapat subkontraktor dalam struktur pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
“Saya tegaskan dari awal, tidak ada subkon dalam proyek ini,” kata Saprul, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, dinamika yang terjadi belakangan merupakan persoalan yang perlu diselesaikan, tetapi tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pekerjaan proyek berhenti.
Saprul bahkan membantah informasi yang menyebut kegiatan pembangunan terhenti akibat persoalan tersebut. Ia memastikan aktivitas pekerjaan di lokasi masih berlangsung dan perkembangan pekerjaan tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan.
“Memang ada dinamika, tetapi pekerjaan di lapangan tetap berjalan. Progresnya masih sesuai schedule. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan itu,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena sebelumnya sejumlah media memberitakan adanya penyegelan lokasi pada 12 September 2026 oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor dan mengklaim memiliki hak berdasarkan sebuah perjanjian kerja sama.
UIN Mataram, kata Saprul, tidak memilih untuk membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa penyelesaian. Pihak kampus telah mengundang CV LARIS untuk duduk bersama dengan pimpinan UIN Mataram.
Dalam pertemuan itu, pihak UIN juga mengundang unsur Kejaksaan serta TP4D sebagaimana disampaikan Saprul, untuk melihat persoalan tersebut secara lebih terang.
“Untuk persoalan internal CV LARIS, mereka sudah berkomitmen menyelesaikannya dalam minggu ini,” ujarnya.
Bagi UIN Mataram, titik persoalannya bukan sekadar siapa yang berselisih dan mengenai apa sengketanya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan konflik internal di tingkat pelaksana tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor kepada pemilik pekerjaan.
Saprul menegaskan, UIN berkepentingan agar proyek tetap berjalan sesuai kontrak, jadwal dan ketentuan pekerjaan.
Di sisi lain, UIN Mataram juga tengah mempersiapkan agenda pemeriksaan BPK yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 17 September 2026.
Situasi tersebut membuat transparansi administrasi dan pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian penting. Setiap persoalan yang muncul di lapangan perlu ditempatkan pada mekanisme yang tepat, termasuk membedakan antara hubungan internal perusahaan dengan hubungan kontraktual antara penyedia dan pemilik pekerjaan.
Dengan demikian, polemik yang sempat berkembang mengenai penyegelan tidak serta-merta menggambarkan bahwa proyek berhenti total. Berdasarkan klarifikasi PPK, pekerjaan masih berlangsung dan UIN Mataram meminta persoalan internal CV LARIS segera diselesaikan tanpa mengganggu target pekerjaan.
Proyek tersebut sendiri merupakan bagian dari pengadaan pemerintah. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah dan masih berlaku sejak 30 April 2025.
Kini perhatian publik tinggal menunggu bagaimana persoalan internal yang muncul dapat diselesaikan dan bagaimana CV LARIS memastikan pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai kontrak hingga pekerjaan tuntas.








