MATARAM, Halontb.com — Pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan tajam. Abdul Malik Ibrahim, seorang aktivis hukum yang juga mantan jurnalis, merasa dilecehkan secara sengaja oleh Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, setelah dikirimi teks mentah nomor kontak seorang Koordinator Customer Service (CS) dan Security saat meminta kejelasan data proyek strategis.
Baca juga: 352 Siswa Diduga Keracunan MBG di Lombok Tengah, Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, perselisihan ini bermula pada 11 Agustus 2026, ketika Abdul Malik mengajukan permohonan informasi publik resmi terkait sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi temuan BPK, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Peningkatan dan pembangunan Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk.
• Pembangunan Jembatan Doro O’o.
• Pembangunan Jembatan Selong Belanak.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan dokumen belum juga disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) instansi terkait, Abdul Malik lantas mengirimkan surat keberatan informasi secara resmi pada 1 September 2026.
Lantaran belum kunjung mendapatkan kejelasan atau tanggapan substantif atas surat keberatan tersebut, pada 14 September 2026 Abdul Malik berinisiatif menghubungi Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, melalui pesan singkat WhatsApp guna menanyakan perkembangan permohonannya.
Baca juga: MotoGP Mandalika 2026 Makin Siap, NTB Targetkan Event Dunia Berdampak Besar bagi Masyarakat
Alih-alih memberikan penjelasan atau mengarahkan langsung ke bidang teknis yang berwenang, Kadis PUPRPKP NTB justru mengarahkan pemohon untuk bertanya kepada Sekretaris Dinas. Saat Abdul Malik meminta nomor kontak sang Sekretaris Dinas, pihak Kepala Dinas mengirimkan deretan angka nomor telepon dengan cara menyalin (copy-paste) teks nomor tersebut—bukan mengirimkan vCard atau kontak langsung. Setelah ditelusuri, nomor yang disalin dan dikirimkan itu ternyata merupakan nomor milik Koordinator CS dan Security kantor dinas tersebut.
Modus penyalinan nomor secara manual ini dibaca oleh Abdul Malik sebagai dugaan indikasi kuat adanya niat melecehkan dan mengolok-olok dirinya secara sadar. Merasa dipermainkan, Abdul Malik langsung mempertanyakan maksud pengiriman nomor petugas keamanan tersebut melalui pesan lanjutan, namun upaya konfirmasi via telepon yang dilakukannya justru diabaikan dan tidak mendapat respons dari sang Kepala Dinas.
Sebagai figur publik yang memiliki rekam jejak panjang di dunia pengawasan dan advokasi—meliputi pengalamannya sebagai eks jurnalis, mantan Ketua Relawan Prabu Satu Prabowo, mantan Ketua Prabu Kebangkitan Nusantara Prabowo, aktivis aktif di LBH 9 Naga dan Decana Indah Keadilan, serta pendiri Korupsi Pedia—Abdul Malik Ibrahim melontarkan kritik yang sangat pedas, intelektual, serta sindirian menohok atas pelecehan administratif yang diterimanya.
“Cara seorang Kepala Dinas mengetik atau menyalin (copy-paste) nomor kordinator security secara manual untuk dikirimkan kepada warga yang menagih hak atas informasi publik bukanlah sebuah kekhilafan, melainkan dugaan bentuk olok-olok terstruktur yang mencerminkan krisis adab dan miskin substansi intelektual. Ini adalah dagelan murahan dari mentalitas feodal yang alergi terhadap transparansi,” tegas Malik Senin (15/9/2026).
Baca juga: BGN Hentikan Operasional SPPG di Lombok Tengah Usai 352 Siswa Diduga Keracunan MBG
Ia menyindir keras bagaimana birokrasi di instansi tersebut memperlakukan konstitusi dan akal sehat warga negara layaknya lelucon kelas bawah yang sengaja diarah-arahkan ke pos penjagaan.
“Ketika dokumen proyek infrastruktur miliaran rupiah ditanyakan secara konstitusional, lalu dijawab dengan menyalin nomor kordinator security mentah-mentah ke ruang percakapan, pejabat tersebut sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang kekanak-kanakan. Apakah beliau mengira transparansi anggaran adalah bentuk kejahatan yang pantas diselesaikan oleh pos penjagaan? Pejabat publik dengan mentalitas seperti ini sedang memimpin sirkus nir-etika yang merusak wibawa birokrasi pemerintahan daerah,” pungkasnya tajam.
Tindakan ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPRPKP Provinsi NTB dan Kepala Dinas Lalu Kusuma Wijaya belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan kesengajaan pengiriman nomor kontak security tersebut.








