LOMBOK BARAT,Halontb.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patuh Patuh Patju (Tripat) Gerung memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat tidak akan terhambat oleh masalah administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini ditegaskan menyusul adanya kebijakan penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah tersebut.
Direktur RSUD Tripat Gerung, dr. Suriyadi, menyatakan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen memberikan penanganan medis tanpa diskriminasi, baik bagi pasien dengan status BPJS aktif maupun yang terdampak penonaktifan massal.
Hingga saat ini, dr. Suriyadi mengungkapkan pihaknya telah menangani sekitar 25 pasien yang status kepesertaannya terdeteksi nonaktif saat mendaftar. Namun, seluruh pasien tersebut tetap mendapatkan hak pelayanan medis yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip kami adalah melayani. Petugas medis di lapangan fokus pada tindakan, bukan pada status aktif atau tidaknya kartu. Pasien yang nonaktif tetap kami layani, lalu datanya kami laporkan ke Dinas Kesehatan untuk proses reaktivasi sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (18/2).
Berdasarkan koordinasi intensif dengan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan, sebagian besar status kepesertaan pasien tersebut berhasil diaktifkan kembali dalam waktu 1×24 jam setelah proses verifikasi administrasi selesai.
Terkait pasien dari luar Kabupaten Lombok Barat, dr. Suriyadi menjelaskan rumah sakit tetap memberikan pelayanan, khususnya untuk kasus darurat (emergency).
“Kalau kasusnya darurat, wajib kami layani meskipun pasien berasal dari luar daerah,” katanya.
Namun untuk kasus non-darurat, pihak rumah sakit akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan atau pemerintah daerah asal pasien. Hal tersebut berkaitan dengan sistem rujukan dan kebijakan penguncian akses layanan antarwilayah yang dapat berbeda di tiap daerah.
“Untuk non-emergency, kami koordinasikan dengan daerah asalnya. Ada daerah yang sistemnya di-lock, sehingga harus ada persetujuan terlebih dahulu. Kebijakan masing-masing daerah bisa berbeda,” jelasnya.
Informasi ini mengemuka setelah Pemerintah kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), menyampaikan bahwa sebanyak 47.000 warga Lombok Barat kehilangan status kepesertaan BPJS PBI sejak Januari 2025. Penonaktifan ini merupakan bagian dari validasi data nasional terhadap 11 juta peserta di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, dr. Suriyadi menegaskan bahwa proses verifikasi kelayakan peserta apakah tetap menjadi penerima bantuan atau dialihkan ke mandiri adalah ranah Dinas Kesehatan dan BPJS. RSUD Tripat Gerung mengambil peran sebagai garda terdepan dalam memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi selama proses transisi data berlangsung.
Pihak rumah sakit mengimbau warga agar tidak ragu atau takut untuk berobat ke RSUD Tripat Gerung meski mendengar kabar mengenai penonaktifan kartu BPJS.
“Tugas utama rumah sakit adalah melayani siapa pun yang datang membutuhkan pertolongan medis. Soal status administrasi akan dikawal melalui koordinasi lintas instansi. Kami pastikan tidak ada keluhan terkait layanan akibat status BPJS ini,” pungkasnya.
Dengan jaminan ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan primer dan sekunder tanpa terbebani oleh kendala teknis administrasi yang sedang dalam proses perbaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.







