Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

- Wartawan

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. IG Polres Bima Kota)

(Dok. IG Polres Bima Kota)

Halontb.com – Mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Johnny menjelaskan, penyidik menjerat DPK dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny.

Meski telah berstatus tersangka, DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri, terkait dengan proses kode etik yang sedang berjalan,” jelas Johnny.

Langkah penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari prosedur internal Polri dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota.

Keterlibatan DPK dalam perkara ini terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi DPK di wilayah Tangerang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat total 16,3 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, serta dua butir happy five.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik dan pendalaman jaringan yang diduga terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri maupun keluarganya. Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka dari internal Polri justru dilakukan lebih ketat. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi sekaligus menjalankan instruksi pimpinan untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi tersangka sebagai mantan pejabat kepolisian di daerah. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WITA

Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WITA

Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Berita Terbaru