Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

- Wartawan

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. IG Polres Bima Kota)

(Dok. IG Polres Bima Kota)

Halontb.com – Mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Johnny menjelaskan, penyidik menjerat DPK dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny.

Meski telah berstatus tersangka, DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri, terkait dengan proses kode etik yang sedang berjalan,” jelas Johnny.

Langkah penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari prosedur internal Polri dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota.

Keterlibatan DPK dalam perkara ini terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi DPK di wilayah Tangerang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat total 16,3 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, serta dua butir happy five.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik dan pendalaman jaringan yang diduga terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri maupun keluarganya. Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka dari internal Polri justru dilakukan lebih ketat. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi sekaligus menjalankan instruksi pimpinan untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi tersangka sebagai mantan pejabat kepolisian di daerah. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:57 WITA

DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:35 WITA

Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WITA

Usai KPK Tangkap Bupati LAZ, DPRD Soroti Kinerja Inspektorat: Kok Bisa Temuan Nihil Saat Dugaan Korupsi Besar Dibongkar?

Senin, 27 Juli 2026 - 03:32 WITA

Pasca OTT Bupati Nonaktif LAZ, Wabup Lobar Pastikan CFN-CFD, Festival Senggigi, hingga Subsidi UMKM Tetap Berjalan

Berita Terbaru