Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

- Wartawan

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras dan kemasan yang diamankan dalam pengungkapan kasus manipulasi beras di Lombok Barat.(Dok.Humas Polda NTB)

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras dan kemasan yang diamankan dalam pengungkapan kasus manipulasi beras di Lombok Barat.(Dok.Humas Polda NTB)

Mataram, Halontb.com – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. Terbaru, Satgas Saber berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (19/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khusunya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya,
Satgas saber Pangan siaga 24 jam.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat , “tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara
“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup
Diduga Hina Keluarga Besar Gedeng Sekotong di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polda NTB
Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Dua Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup
Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:24 WITA

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Dugaan Narkoba, Terancam Pidana Seumur Hidup

Senin, 16 Februari 2026 - 13:05 WITA

Diduga Hina Keluarga Besar Gedeng Sekotong di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polda NTB

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:25 WITA

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Dua Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:28 WITA

Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB

Berita Terbaru