Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

- Wartawan

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras dan kemasan yang diamankan dalam pengungkapan kasus manipulasi beras di Lombok Barat.(Dok.Humas Polda NTB)

Petugas Satgas Saber Pangan NTB menunjukkan barang bukti beras dan kemasan yang diamankan dalam pengungkapan kasus manipulasi beras di Lombok Barat.(Dok.Humas Polda NTB)

Mataram, Halontb.com – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. Terbaru, Satgas Saber berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang tersebut terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi beras bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (19/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khusunya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya,
Satgas saber Pangan siaga 24 jam.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat , “tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru