Namun, ada juga sebagian jamaah umat Islam lainnya yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
Imbauan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Agama lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan.
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga untuk pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya IdulFitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” tandas Yaqut. (*)






