LOMBOK BARAT, Halontb.com — Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Remisi diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB dan Lombok Barat serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tahun ini dari jumlah hunian seluruh NTB, ada 4.997 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Ada 3.170 yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat,” kata Ketut Akbar dalam keterangannya.
Baca juga: Wabup UNA di HUT ke-81 RI: Evaluasi Diri, Benahi Birokrasi, Kembalikan APBD untuk Rakyat
Berdasarkan data yang disampaikan Ditjenpas NTB, jumlah penghuni Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah NTB mencapai 4.997 orang. Angka tersebut terdiri atas 3.981 narapidana dan anak binaan serta 1.016 tahanan.
Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang tersedia. Kapasitas seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di NTB tercatat 2.535 orang, sehingga tingkat kelebihan kapasitas mencapai 97,12 persen.
Dari keseluruhan warga binaan, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan. Tercatat 2.909 orang atau sekitar 60 persen merupakan warga binaan dengan perkara narkotika. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama jajaran pemasyarakatan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Baca juga: PLN Siapkan 45 Ribu Personel Amankan Listrik HUT ke-81 RI, Pemulihan Gempa Flores Terus Dikebut
Ketut Akbar menegaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas berkelakuan baik, kemudian hukumannya juga lebih dari enam bulan,” ujarnya.
Dari 3.170 penerima remisi dan pengurangan masa pidana umum tersebut, sebanyak 399 orang memperoleh remisi satu bulan, 663 orang memperoleh dua bulan, 1.078 orang memperoleh tiga bulan, 599 orang memperoleh empat bulan, 305 orang memperoleh lima bulan, dan 100 orang memperoleh enam bulan.
Selain itu, sebanyak 26 warga binaan memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama. Ketut Akbar menjelaskan, mereka sebenarnya telah mendekati akhir masa pidana sehingga tambahan remisi membuat masa hukumannya berakhir.
“Yang langsung bebas ini bukan karena ini, karena hukumannya pas habis. Pas dipotong remisi dari ekspirasi yang seharusnya bebas bulan depan, dapat satu bulan bisa langsung bebas,” jelasnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, remisi menjadi penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara di Lapas dengan memberikan bentuk kemerdekaannya. Makin banyak kebaikannya, makin banyak dapat remisinya,” kata Iqbal.
Iqbal juga menekankan pentingnya pembinaan keterampilan dan kemandirian agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong penguatan literasi keuangan, kewirausahaan serta pengembangan produk hasil karya warga binaan.
Baca juga: Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Ia mengapresiasi kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dan Pemerintah Provinsi NTB, termasuk melalui Dekranasda, dalam mengembangkan produk karya warga binaan. Upaya tersebut dinilai penting agar warga binaan tidak hanya menjalani proses pembinaan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk hidup mandiri setelah bebas.
Di sisi lain, tingginya angka kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan besar pemasyarakatan di NTB. Ketut Akbar menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan kapasitas bangunan yang tersedia. Ia berharap pengembangan fasilitas pemasyarakatan dapat terus dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan pembinaan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman. Melalui pembinaan, penghargaan atas perilaku baik, serta penguatan keterampilan, warga binaan diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.










