“Hal ini luput dilakukan oleh Badan Pekerja Konkoorcab (BPK). Bahkan BPK terindikasi ditekan oleh oknum tertentu untuk mengamankan salah satu bakal calon yang secara nyata dan administrasi tidak memenuhi syarat, sebab secara usia Sahabat Muhlis sudah berusia 28 tahun terbaca dalam NIK dan dengan gagah dia memanipulasi tahun lahirnya menjadi 1995 dari yang sebenarnya 1994 bulan Juni,” jelas Harisa.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyesalkan sikap Pengurus PKC PMII Maluku Utara dengan mengintervensi kerja-kerja BPK sehingga dalam Verifikasi berkas bakal calon (Balon) terkesan diputuskan secara sepihak.
“Untuk itu sore ini kami akan menghadiri proses pengumuman dan pengambilan nomor urut dengan melayangkan surat keberatan kepada BPK agar meninjau kembali berkas sahabat Muhlis sebab kami sudah mengantongi seluruh bukti-buktinya,” tandasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mengingatkan kepada BPK agar berhati-hati dalam mengambil keputusan sebab didalam AD/ART telah mengatur dengan jelas,” imbuh Ketua Tim Pemenangan Wahida Abd. Rahim.
Lebih lanjut, Harisa mengutarakan beberapa poin yang nantinya akan disampaikan kepada Badan Pekerja Konkoorcab Ke-IV PKC PMII Maluku Utara sebagai berikut ;
1. BPK Ke-IV PKC PMII Malut integritasnya dalam melaksanakan tugas dipertanyakan.
2. BPK sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Konkoorcab harus transparan mengumumkan berita acara hasil Rapat Pleno BPK PKC PMII Maluku Utara terkait hasil verifikasi berkas bakal calon Ketua PKC PMII dan Ketua Kopri PKC PMII Maluku Utara dengan menyertakan hasil verifikasi berkas asli dan kopian agar dicocokkan. Hal ini berdasarkan asas transparansi informasi publik yang berhak diakses terkhusus oleh seluruh kader PMII.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






