Sumbawa Barat,Halontb.com — Mesin panen yang seharusnya meraung di hamparan sawah kini justru menyeret elite politik ke ruang penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan combine harvester bersumber dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat resmi masuk fase serius. Nilai potensi kerugian negara pun tidak main-main, Rp11,25 miliar.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tak lagi sekadar mengumpulkan data. Sejumlah anggota DPRD yang memiliki pokir dalam proyek pengadaan alsintan tersebut telah diperiksa. Penyidikan mencakup tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025—tiga tahun berturut-turut, tiga surat perintah penyidikan (Sprindik), satu pola yang kini dibedah aparat hukum.
Kasi Pidana Khusus, Achmad Afriansyah, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap para legislator pemilik pokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kami periksa beberapa. Sisanya dijadwalkan ulang,” ujarnya singkat.
Nama-nama belum dibuka. Namun arah penyidikan sudah terang, siapa mengusulkan, siapa menerima, dan siapa menikmati.
Lonjakan Anggaran, Lonjakan Pertanyaan
Total 21 unit combine harvester diadakan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat. Rinciannya terlihat “biasa” di atas kertas:
* 2 unit pada 2023
* 6 unit pada 2024
* 13 unit pada 2025
Namun justru di situlah sorotan menguat. Lonjakan signifikan pada 2025 menimbulkan pertanyaan: apakah kebutuhan petani memang melonjak drastis, atau ada faktor lain yang ikut “tumbuh subur”?
Tiga Sprindik yang diterbitkan penyidik menunjukkan dugaan penyimpangan tidak bersifat insidental. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi satu tahun anggaran.
7 Mesin Diamankan, Dugaan Fiktif Mengemuka
Penyidik telah menyita 7 unit mesin untuk mencegah pemindahtanganan atau penghilangan barang bukti. Langkah ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa aset negara tersebut bisa berpindah tangan atau lokasi.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa sebagian kelompok tani penerima bantuan tidak memenuhi syarat, bahkan disebut-sebut terbentuk secara fiktif. Jika benar, maka skema bantuan untuk meningkatkan produksi pertanian justru berubah menjadi ladang permainan anggaran.
Ironisnya, mesin yang dirancang untuk memotong padi kini memotong kepercayaan publik.
Penyalahgunaan Wewenang atau Sekadar “Teknis”?
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam:
* proses pengusulan,
* penetapan penerima,
* hingga pemanfaatan mesin di lapangan.
Jika bantuan yang seharusnya berbasis kebutuhan riil petani berubah menjadi instrumen distribusi politik, maka yang tercederai bukan hanya kas negara, tetapi juga marwah kebijakan publik.
Perhitungan sementara penyidik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp11.250.000.000. Angka ini masih menunggu audit resmi, namun cukup untuk menggambarkan besarnya dampak perkara.
Pokir: Aspirasi atau Akses?
Pokir selama ini diklaim sebagai saluran aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, celah pengawasan dan minimnya transparansi kerap menjadikannya ruang abu-abu antara kepentingan publik dan kepentingan politik.
Kasus ini menjadi cermin keras, apakah pokir benar-benar menjawab kebutuhan petani, atau sekadar alat distribusi proyek?
Kini publik menunggu keberanian penegak hukum untuk melangkah lebih jauh. Apakah perkara ini akan berhenti pada pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti? Ataukah akan bermuara pada penetapan tersangka?
Di tengah sawah yang menanti mesin panen, masyarakat Sumbawa Barat juga menanti satu hal yang lebih penting, kejelasan dan keadilan.
Sumber Berita : Gatot Suherman






























