Sumbawa,Halontb.com – Kebijakan Kepala Desa Leseng, Rajudin, yang menonaktifkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Leseng, wilayah Kecamatan Moyo Hulu, menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Keputusan tersebut disebut terjadi kurang dari satu tahun masa kepemimpinannya. Beberapa warga menilai kebijakan itu belum diketahui secara luas melalui forum musyawarah desa yang melibatkan tokoh agama, pemuda, maupun unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun hingga kini, belum terdapat pengumuman terbuka kepada masyarakat mengenai detail kebijakan tersebut, termasuk mekanisme dan tahapan penonaktifan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Hilangnya Potensi PAD Desa
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang memahami pengelolaan BUMDes sebelumnya, unit usaha desa itu disebut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan kisaran Rp8 juta hingga Rp12 juta per tahun.
Angka tersebut disebut sebagai estimasi kontribusi tahunan dari aktivitas usaha yang berjalan sebelum dinonaktifkan. Meski demikian, dokumen laporan keuangan resmi belum dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan nilai pasti kontribusi tersebut.
Jika benar operasional BUMDes dihentikan sementara, maka potensi pemasukan desa dari sektor usaha desa turut terhenti selama masa tersebut.
Tujuan Strategis BUMDes bagi Desa
Secara normatif, BUMDes dibentuk sebagai instrumen:
1. Peningkatan PAD desa
2. Akses permodalan bagi masyarakat
3. Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal
4. Pemberdayaan ekonomi kreatif pedesaan
5. Ruang partisipasi generasi muda dan sarjana membangun desa
Di Desa Leseng sendiri, BUMDes sebelumnya diposisikan sebagai penggerak ekonomi mikro masyarakat. Karena itu, kebijakan penonaktifan memunculkan pertanyaan publik mengenai arah pengelolaan ekonomi desa ke depan.
Klarifikasi Kepala Desa: Mengacu pada LHP Inspektorat
Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi telah menghubungi Kepala Desa Leseng guna meminta klarifikasi terkait:
1. Dasar pertimbangan penonaktifan BUMDes;
2. Apakah telah dilakukan musyawarah desa sebelum kebijakan diambil;
3. Rencana strategis pemerintah desa terhadap pengelolaan usaha dan peningkatan PAD ke depan.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/2/2026), Kepala Desa Leseng menyampaikan keterangan singkat sebagai berikut:
“Alhamdulillah sesuai dengan hasil LHP dari inspektorat, tinggal penyegaran pengurus yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat serta adanya rencana penyegaran kepengurusan BUMDes.
Namun demikian, dari tiga pertanyaan yang diajukan redaksi, belum seluruhnya dijawab secara rinci. Tidak terdapat penjelasan tambahan mengenai:
* Apakah telah dilaksanakan musyawarah desa sebelum penonaktifan;
* Sejak kapan kebijakan tersebut efektif diberlakukan;
* Serta bagaimana mekanisme operasional BUMDes selama masa nonaktif.
Hingga berita ini ditayangkan, dokumen LHP yang dimaksud juga belum dipublikasikan kepada masyarakat desa.
Masyarakat Harap Transparansi
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat menyampaikan penjelasan lebih terbuka agar tidak berkembang asumsi di tengah masyarakat. Forum musyawarah desa dinilai sebagai ruang strategis untuk menjelaskan hasil evaluasi serta rencana “penyegaran pengurus” sebagaimana disampaikan kepala desa.
Polemik ini turut menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa, mengingat BUMDes merupakan salah satu instrumen penting dalam penguatan ekonomi desa.
Apakah penonaktifan ini bersifat sementara sebagai bagian dari evaluasi, atau menjadi bagian dari restrukturisasi manajemen BUMDes? Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah desa dalam memastikan keberlanjutan usaha desa tetap berjalan dan akuntabel.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan lanjutan dari Pemerintah Desa Leseng demi menjaga keterbukaan informasi publik.
Sumber Berita : Gatot Suherman






























