3. Berkas salah satu calon Ketua PKC atas nama Muhlis Usman patut ditinjau kembali, sebab tanggal lahir di KTP dari awalnya tahun 1994 di manipulasi menjadi 1995. Berkas yang bersangkutan juga dimasukkan ke BPK tidak melampirkan dokumen asli sebagai prasyarat dalam verifikasi berkas (Kecocokan data).
4. Meminta perhatian serius kepada PB PMII agar selalu memantau perkembangan jalannya Konkorcab Ke-IV PKC PMII Maluku Utara.
5. Terkait dengan manipulasi tahun lahir di NIK kami akan konfirmasi ke Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan, jika benar maka kami akan tempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke lima poin tersebut yang akan kami sampaikan kepada BPK nanti,” tandas Harisa. (Red)*






