PAW Ahmad Zainuri Masih Menggantung, DPRD Lobar Tunggu Surat Resmi PAN

- Wartawan

Selasa, 15 September 2026 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD (Sekwan) Lombok Barat, Syahrudin, saat memberikan keterangan terkait proses PAW Ahmad Zainuri yang masih menunggu surat resmi dari PAN, Selasa (15/9/2026).(Foto: Istimewa)

Sekretaris DPRD (Sekwan) Lombok Barat, Syahrudin, saat memberikan keterangan terkait proses PAW Ahmad Zainuri yang masih menunggu surat resmi dari PAN, Selasa (15/9/2026).(Foto: Istimewa)


LOMBOK BARAT, Halontb.com
– Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Ahmad Zainuri, anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, status hukum Zainuri sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2024.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lombok Barat, Syahrudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan resmi dari DPP maupun DPD PAN terkait pengajuan PAW terhadap Zainuri.

“Ndak ada sampai sekarang,” ujar Syahrudin saat ditemui wartawan, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kejari Mataram Terima Pengembalian Uang Pengganti Rp452 Juta dari Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Ia menegaskan, secara aturan proses PAW semestinya sudah harus dijalankan mengingat status hukum Zainuri sudah inkrah dengan vonis 4 tahun penjara. Namun, DPRD tidak bisa berinisiatif sendiri tanpa adanya surat resmi dari partai bersangkutan.

“Sudah harus. Karena dia sudah inkrah… Cuma kami menunggu surat permohonan dari PAN sendiri untuk segera melakukan PAW sebagai dasar kami proses,” jelasnya.

Syahrudin mengaku telah melakukan komunikasi informal dengan pihak internal PAN, khususnya dengan sekretaris partai tersebut, untuk menanyakan perkembangan proses PAW. Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak PAN masih bersifat administratif.

“Menurut beliau, sudah bilang bahwa suratnya masih di pusat, belum ditandatangani sama Sekjen,” kata Syahrudin.

Baca juga: Seleksi Sekda Lobar Tinggal Hitungan Hari, Tiga Asesor Bersertifikat Nasional Siap Uji Kandidat

Ia menyebut, alasan yang diberikan sejauh ini hanya bersifat formil dan belum ada kejelasan pasti kapan surat tersebut akan rampung. Meski demikian, Syahrudin menegaskan pihak DPRD tidak dapat mencampuri urusan internal partai terkait lamanya proses tersebut.

“Jadi kan internalnya mereka. Kita kan ndak bisa komentari hal-hal yang begitu,” katanya.

Terkait mekanisme pengganti, Syahrudin memastikan bahwa calon pengganti Zainuri harus berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, sesuai nomor urut perolehan suara berikutnya. Ia menegaskan aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa diambil dari luar dapil.

“Ndak boleh. Harus di dapil itu sendiri yang urut nomor dua harus naik. Ini kan udah jelas aturannya seperti itu,” tegasnya.

Baca juga: 352 Siswa Diduga Keracunan MBG di Lombok Tengah, Wakil Ketua DPR Desak Evaluasi Menyeluruh

Namun, jika partai tetap mengusulkan nama di luar ketentuan tersebut, Syahrudin mengatakan pihak DPRD tetap akan memproses berkas yang diajukan sepanjang syarat administratif terpenuhi. Soal sah atau tidaknya usulan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang melakukan verifikasi.

“Kami akan tetap proses. Kami ndak mau ikut campur persoalan masalah itu. Nanti KPU yang lebih mengidentifikasi lebih dalam lagi, sesuai aturan apa tidak. KPU yang punya ranah tentang itu,” ujarnya.

Hingga saat ini, sikap DPRD Lombok Barat cenderung menunggu langkah resmi dari PAN. Meski begitu, Syahrudin menegaskan pihaknya tetap menjaga komunikasi dengan partai sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.

“Kalau kami sih nunggu. Cuma sebagai bentuk tanggung jawab, tetap komunikasi kami bangun,” pungkasnya.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Zainuri sebelumnya berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokir tahun 2024. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, Zainuri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, alih-alih meringankan, Majelis Hakim PT NTB justru memperberat hukuman terhadap anggota DPRD Lombok Barat nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.

Dengan putusan banding tersebut, status hukum Zainuri kini telah inkrah, sehingga secara otomatis membuka jalan bagi proses PAW di kursi yang selama ini ia duduki di DPRD Lombok Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah
Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD
SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna
12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat
Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:28 WITA

352 Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:13 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:07 WITA

Kumpulkan Kepala Daerah di NTB, Menko Polkam Djamari Chaniago Sampaikan Instruksi Presiden Prabowo

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:59 WITA

Ingin Tahu Kapan Berangkat Haji? Cek Langsung Posisi Antrean Anda di BPKH Apps!

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:13 WITA

Skema Dana MBG Diurai Waka BGN, Petani hingga Nelayan Jadi Sasaran Utama

Rabu, 7 Januari 2026 - 04:52 WITA

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Slamet Diperpanjang, Tim Perluas Penyisiran

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:30 WITA

Banjir Bandang Aceh Tamiang: Saat Pesantren Menahan Jutaan Gelondongan Kayu

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:16 WITA

Ferry Irwandi Ungkap Peran Kayu Besar dalam Kerusakan Jembatan di Sumatera

Berita Terbaru